Doktif Sambangi Komisi Yudisial, Minta Sidang Praperadilan Richard Lee Dikawal Ketat
Doktif mendatangi Komisi Yudisial jelang sidang praperadilan Richard Lee, meminta pengawasan agar proses hukum berjalan transparan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
Ringkasan Berita:
- Dokter Detektif (Doktif) meminta Komisi Yudisial mengawasi sidang praperadilan Richard Lee yang dijadwalkan 2 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan.
- Richard Lee mengajukan praperadilan sebagai keberatan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
- Doktif menegaskan permohonan pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan pada hakim, melainkan upaya menjaga transparansi dan mengedukasi publik.
TRIBUNNEWS.COM - Langkah hukum kembali diambil dalam pusaran kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee.
Kali ini, sorotan tertuju pada kehadiran Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Komisi Yudisial (KY).
Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, khususnya terkait sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Seperti diketahui, Richard Lee resmi menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang berjalan, terutama terkait prosedur penetapan tersangka dalam perkara yang kini menyeret namanya.
Dalam kasus ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.
Ia dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan.
Status tersangka itu ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Merespons upaya hukum yang ditempuh Richard Lee, Doktif pun mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Komisi Yudisial.
Ia meminta agar sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat pengawalan dan pengawasan.
"Jadi, hari ini kami mendatangi Komisi Yudisial. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang mengawasi hakim, khususnya kinerja para hakim," ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ia menjelaskan bahwa permohonan pengawasan tersebut berkaitan langsung dengan agenda sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026.
"Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk meminta pengawasan dari Komisi Yudisial terkait sidang praperadilan yang akan digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan saudara DRL (dokter Richard Lee) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Doktif menambahkan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihak Richard Lee merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.
"DRL merasa keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, sehingga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika tidak keliru, hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Yang Mulia Ibu Eli."
Lebih lanjut, dokter bertopeng ini menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap majelis hakim, melainkan upaya menjaga transparansi proses hukum.
"Melalui langkah ini, kami meminta agar Komisi Yudisial turut melakukan pengawasan supaya proses persidangan berjalan secara terang benderang dan transparan, serta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "
"Meski kami memiliki keyakinan penuh bahwa Ibu Eli adalah hakim yang tegak lurus dan tidak akan menyimpang, sebagai warga negara, permohonan pengawasan seperti ini merupakan hal yang wajar," terangnya.
Menurut Doktif, langkah tersebut juga memiliki nilai edukatif bagi publik, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan.
"Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kinerja hakim diawasi oleh lembaga resmi. Jika masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam putusan hakim, mereka berhak meminta pengawasan dengan mendatangi Komisi Yudisial," pungkasnya.
Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Doktif menuding Richard Lee diduga menyuap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai melayangkan gugatan praperadilan.
Hal itu diungkapkan Doktif lantaran Richard Lee diduga mau mengugurkan status tersangka yang menjeratnya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Tindakan tersebut dinilai Doktif sudah melawan hukum. Ia pun berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.
Tidak hanya itu, Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.
"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliarlah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.
Namun demikian, Doktif meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee.
"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.
Baca juga: Doktif Singgung Strategi Praperadilan Richard Lee, Sebut Sudah Diprediksi Sejak Awal
Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.