Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Mediasi Gagal, Polisi Usut Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama

Dokter Oky Pratama lapor teror karangan bunga ke Polda Metro. Polisi sebut pengirim teridentifikasi, mediasi gagal, penyidikan tetap berjalan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Mediasi Gagal, Polisi Usut Kasus Teror Karangan Bunga ke Dokter Oky Pratama
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan tersangka Dokter Richard Lee akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada 4 Februari 2026. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Oky terima karangan bunga berisi fitnah
  • Polisi sebut pengirim sudah teridentifikasi, mediasi gagal
  • Penyidikan lanjut, saksi ahli diminta beri keterangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan dugaan teror karangan bunga berisi fitnah ke Polda Metro Jaya. Polisi memastikan kasus tetap diusut setelah mediasi dengan terlapor gagal.

Dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan dugaan teror karangan bunga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat pada 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan itu.

“Memang pelapor Dokter Oky Pratama melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan atau karangan bunga yang mengandung teror, intimidasi,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pengiriman karangan bunga terjadi sekitar Juli hingga Agustus 2025 di kediaman Oky. Karangan bunga tersebut diduga bermuatan fitnah dan intimidasi.

Polisi menyebut Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengetahui pihak pengirim.

Bahkan, sempat memfasilitasi mediasi dengan dua terlapor berinisial HPS dan IW pada 8 Januari 2026. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

Baca juga: ​BREAKING NEWS: Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Kasus Saham Gorengan

Proses Penyidikan

Rekomendasi Untuk Anda

Kombes Budi menegaskan penyidikan tetap berjalan.

“Proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana, jadi perkara tetap berjalan,” katanya.

Polisi juga meminta keterangan saksi ahli untuk memperkuat bukti dan memastikan kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Kasus dugaan teror karangan bunga ini menunjukkan bentuk intimidasi yang tidak biasa. Publik menanti langkah tegas aparat agar keadilan bagi pelapor benar-benar terwujud.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas