Fariz RM Segera Bebas pada Februari 2026, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi sang Musisi
Fariz RM akan segera bebas pada pertengahan Februari 2026 ini usai menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba. Ini kondisinya.
Tayang:
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Fariz RM akan segera menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Fariz RM dinyatakan bersalah setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 800 juta terhadap pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu.
Adapun Fariz RM telah menjalani masa hukuman penjara sejak September 2025 dan diperkirakan akan bebas pada pertengahan Februari 2026 ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.
"Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal (antara) 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ungkap Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026).
Selama menjalani masa hukuman, kondisi Fariz RM disebut dalam keadaan sehat. Deolipa mengaku terakhir bertemu dengan Fariz pada Desember lalu dan melihat kliennya menjalani hari dengan tenang.
"Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan. Jadi di penjara juga dia merasa lebih tenang," tutur Deolipa.
Menurutnya, soal penyesalan telah dilewati Fariz sejak awal masa penahanan. Kini, sang musisi memilih fokus menata kehidupan setelah bebas nanti.
Setelah bebas, Fariz RM dipastikan akan kembali berkarya. Musisi 67 tahun itu akan menjalani aktivitasnya sebagai musisi dan komposer.
"Ya namanya dia musisi sama komposer, ya itulah lagi pekerjaannya. Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya musik," jelasnya.
Ia juga menilai musik merupakan bagian dari kehidupan Fariz RM yang tidak akan terpisahkan. Sehingga tak ada rencana bagi pelantun "Barcelona" itu untuk pensiun.
"Orang musisi itu nggak pernah sampai ada pensiunnya, nggak pernah dia. Selalu panjang sampai dia mendekati kehidupan akhir," tutup Deolipa.
Diketahui, Fariz RM (Fariz Rustam Munaf) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, September 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa sehingga putusan 10 bulan penjara tetap berlaku.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Divonis 10 Bulan, Fariz RM Akan Bebas dari Penjara Pertengahan Februari 2026"
Berita Populer
Berita Terkini