Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental
Perkara tersebut masih memungkinkan dilanjutkan melalui jalur perdata. Untuk itu, Melani ingin istirahat sejenak sebelum menghadapinya.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Melani akan menghirup udara bebas paling lambat 1x24 jam setelah putusan dibacakan
- Usai divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE, fokus utama Melani adalah pemulihan diri setelah proses hukum panjang yang dijalaninya
- Perkara tersebut masih memungkinkan dilanjutkan melalui jalur perdata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Mecimapro Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro divonis bebas atas kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE.
Usai divonis bebas, Melani Mecimapro dikabarkan memilih untuk beristirahat sejenak setelah hampir lima bulan menjalani masa penahanan sejak September 2025.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Melani, Ardhi Wirakusumah, usai sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Melani Mecimapro Ingin Dibebaskan, Nama Baiknya Dipulihkan atas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
“Kalau tadi saya dengar sekilas memang beliau mau istirahat dulu. Karena kan beliau sudah ada di dalam kurang lebih dari bulan September, sekitar empat sampai lima bulan,” ujar Ardhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, keputusan Melani untuk rehat sementara adalah hal yang wajar demi merileksasi pikiran dan mental sebelum kembali beraktivitas.
“Pastinya beliau ingin merileksasi pikiran termasuk jiwa raganya. Itu yang diharapkan oleh beliau, istirahat sejenak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ardhi memastikan kliennya segera menghirup udara bebas paling lambat 1x24 jam setelah putusan dibacakan.
"Ya pastinya sebagaimana hak asasi manusia 1x24 jam yaitu hari ini per putusan dibacakan harus segera dan secepatnya menghirup udara bebas, seperti itu," tegas Ardhi.
Ardhi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih memungkinkan dilanjutkan melalui jalur perdata.
Namun untuk saat ini, fokus utama Franciska adalah pemulihan diri setelah proses hukum panjang yang dijalaninya.
"Kalau terkait hal tersebut memang peristiwa hukumnya perdata. Dalam hal ini ya pasti tunduk pada koridor hukum perdata, jadi mungkin kelanjutan pastinya dengan hari ini yang pertama klien kami harus hidup dan menghirup udara bebas, artinya merdeka, itu dulu," beber Ardhi.
Pelajaran berharga
Fransiska Dwi Melani menyampaikan permintaan maaf usai terjerat kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE, grup idola K-Pop .
Permintaan maaf tersebut ia tulis tangan melalui sebuah surat.
"Saya mohon maaf telah mengecewakan keluarga saya dan juga banyak orang, terutama kepada My Day (penggemar DAY6) atas kendala performa yang berjalan," tulis Melani dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (7/11/2025).
Dalam tulisan tangan tersebut, Melani menceritakan perjalanan panjangnya di industri hiburan Korea sejak 2010 hingga mendirikan Mecimapro pada 2015.
"Perjalanan panjang ini saya lalui dengan kerja keras, rintangan, serta tantangan sejak tahun 2010 sampai akhirnya Mecimapro berdiri pada 2015," tulisnya.
Ia mengungkapkan selama ini dirinya telah menghadirkan berbagai konser besar, mulai dari artis menengah hingga bintang ternama K-Pop.
Namun dirinya pun mengakui tidak luput dari kesalahan.
"Ada banyak kesalahan yang saya lakukan dan hal itu membuat banyak orang kecewa. Di tengah keterpurukan, saya mengalami tekanan, kekecewaan, dan kehilangan semangat serta kepercayaan diri," jelasnya.
Melani menuturkan pengalaman di industri hiburan menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki diri.
Ia menambahkan, meski perusahaannya sempat mengalami masa sulit, semangatnya untuk bertahan tidak pernah padam.
"Kami memang sempat kesulitan, namun semangat saya tidak pernah padam untuk mempertahankan yang terbaik," lanjutnya.
Melani juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, termasuk rekan bisnis seperti vendor dan pengelola venue konser.
"Saya mohon maaf telah mengecewakan keluarga saya dan juga banyak orang, seperti para fans K-Pop yang pernah merasa dirugikan secara moral, rekan bisnis yang baik, para vendor, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung saya," tulisnya.
Ia turut mengucapkan terima kasih kepada tim Mecimapro serta keluarganya yang tetap memberi dukungan di tengah situasi sulit.
Melani menegaskan keyakinannya terhadap sistem hukum di Indonesia dan berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara adil.
"Saya percaya sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi banyak orang dan perlindungan bagi kami yang telah berkontribusi lebih dari 10 tahun di industri ini," tulisnya.
"Kondisi perusahaan kami memang sedang tidak baik, namun saya percaya kami akan bangkit berkat dukungan banyak pihak yang masih percaya pada kami," imbuhnya.
Duduk perkara
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB bertindak sebagai investor melalui perjanjian pembiayaan bersama.
Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak MIB kemudian melayangkan somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan kerja sama.
Karena tidak mendapat tanggapan, MIB melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.