Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bertemu Richard Lee di Ruang Penyidik Polda, Doktif: Senyumnya Kecut

Saat bertemu Richard Lee, Doktif mengungkap bahwa dirinya sempat menyampaikan titipan salam dari Kartika Putri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Pertemuan Richard Lee dan Doktif berlangsung di ruang penyidik Polda Metro Jaya
  • Richard Lee ditetapkan tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif
  • Doktif mengungkapkan kondisi Richard Lee yang menurutnya berbeda dengan yang terlihat di kamera

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif alias Dokter Detektif (Doktif) membeberkan momen pertemuannya dengan Richard Lee saat berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Doktif menyebut interaksi tersebut berlangsung singkat dan cenderung canggung.

Saat ditanya awak media soal pertemuan tersebut, Doktif mengungkapkan kondisi Richard Lee yang menurutnya berbeda dengan yang terlihat di kamera, yang percaya diri dan tenang.

“Ngobrol, tapi dianya kabur-kaburan gitu, enggak berani ngomong," kata Doktif,

Doktif juga mengungkap bahwa dirinya sempat menyampaikan titipan salam dari Kartika Putri.

Baca juga: Richard Lee Klaim Skincarenya Kantongi Izin BPOM, Doktif: Tidak Ada Maling yang Mengaku

“Kan Doktif menyampaikan, dapat salam dari Teh Karput (Kartika Putri), sudah dimaafkan kamu berantem sama dia, sudah dimaafkan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, respons yang diterima menurut Doktif tidak banyak.

“Dianya senyumnya senyum kecut gitu. Masih kebal hukum?” katanya.

Dalam kesempatan itu, Doktif menegaskan bahwa ia yang lebih dulu menyapa Richard Lee.

“Ketemu nyapa. Jadi Doktif yang nyapa duluan ya. Kan katanya kan kamu kan kalau di depan ngomongnya teman sejawat gitu kan, merasa malu, sedih. Eh di dalam tadi yang nyapa siapa ketemu? Kan Doktif duluan," ungkapnya. 

Doktif menyebut pertemuan itu terjadi hingga tiga kali, termasuk di lorong dan ruang pemeriksaan.

“Kesempatan tiga kali ketemu ya guys. Jadi dua kali ketemu pada saat sisipan di lorong, lorong-lorong mendebarkan, lorong Krimsus yang mendebarkan. Yang kedua kita ketemu pada saat beliau lagi duduk di pojokan. Karena kan Doktif juga diperiksa, duduk di pojokan," lanjut Doktif.

Namun, saat diajak berbincang lebih lanjut, Doktif mengklaim tak ada respons berarti. Sikap Richard Lee dianggap berbanding terbalik dengan di media sosial.

“Nggak ada, ketakutan! Dia itu beraninya cuma di medsos. Manusia-manusia seperti ini beraninya hanya di medsos," imbuhnya. 

Duduk perkara

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas