Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jonathan Frizzy Langsung Dapat Pekerjaan Setelah Keluar dari Penjara

Aktor Jonathan Frizzy bersyukur kembali mendapat tawaran kerja usai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jonathan Frizzy Langsung Dapat Pekerjaan Setelah Keluar dari Penjara
Wartakota/Indah Fahra
DAPAT JOB LAGI - Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya karena kembali mendapat tawaran kerja usai menghirup udara bebas pada 7 Januari 2026 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sdalam kasus peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. 
Ringkasan Berita:
  • Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya karena kembali mendapat tawaran kerja usai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026.
  • Dia terlibat main di proyek serial dan kerja sama sebagai brand ambassador namun belum bisa mengungkap detail terkait sinetron yang akan ia bintangi.
  • Jonathan Frizzy masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya selesai pada 8 Maret 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya karena kembali mendapat tawaran kerja usai menghirup udara bebas pada 7 Januari 2026 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sdalam kasus peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras.

"Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik," kata Jonathan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Pekerjaan yang dia dapatkan antara lain terlibat main di proyek serial dan kerja sama sebagai brand ambassador. Namun ia belum bisa mengungkap detail terkait sinetron yang akan ia bintangi.

"Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih," lanjutnya.

Meski telah menyandang status bebas, ia masih memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya selesai pada 8 Maret 2026.

Aktor yang kerap disapa Ijonk ini divonis 8 bulan penjara berkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal setelah hakim menyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (22/8/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ijonk.

Baca juga: Dekat dengan Ririn Dwi Ariyanti jadi Sorotan, Jonathan Frizzy Muak: Ribet Amat Ngurusin Orang

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.

Ijonk ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba. Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung  obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas