Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Ada Peran Kamelia di Balik Keputusan Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru untuk Hadapi Banding

Ammar Zoni akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ada peran Kamelia di baliknya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada Peran Kamelia di Balik Keputusan Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru untuk Hadapi Banding
Tribunnews/Jeprima
HADIRI SIDANG - Aktor Muhammad AmmarAkbar atau lebih dikenal Ammar Zoni menangis dihadapan sang kekasih dokter Kamelia sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di rutan Salemba, Sebelumnya Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi. Ammar Zoni akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ada peran Kamelia di baliknya.Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni tidak puas dengan vonis 7 tahun penjara yang diputuskan Hakim atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. 
  • Ia akan mengajukan banding dengan menggandeng Tim Kuasa Hukum yang baru. 
  • Ada peran Kamelia, kekasih Ammar Zoni dalam penunjukkan pengacara baru ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Rencananya, mantan suami Irish Bella itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Baca juga: Ibu Angkat Ammar Zoni Kesal Ada Pihak yang Melarang sang Aktor Pacaran dengan Kamelia

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga langsung mengganti tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.

AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMMAR ZONI - Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.

Rekomendasi Kamelia 

Dwana mengatakan penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Kameliam kekasih Ammar Zoni

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru ini mengaku akan segera menyiapkan memori banding dalam waktu dekat, mengingat batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan.

"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," jelas Dwana.

pengacara ammar zoni new
PENGACARA BARU AMMAR ZONI - Tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru dan rencananya langsung akan mempersiapkan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).

Dwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.

Pihaknya bahkan mengaku akan berusaha mengeluarkan Ammar Zoni dari hukuman.

"Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.

Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas