Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Januari, Sanksi Doping Indra Gunawan Habis

Perenang nasional Indra Gunawan akan terbebas dari sanksi skors atas kasus doping yang melilitnya per Januari 2015.

Editor: Ravianto
zoom-in Januari, Sanksi Doping Indra Gunawan Habis
Perenang Indonesia, Indra Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perenang nasional Indra Gunawan akan terbebas dari sanksi skors atas kasus doping yang melilitnya per Januari 2015.

"Memang berat tapi kita harus menerima putusan final Court of Arbitration of Sport (CAS). Kalau Indra sudah beres sanksinya pada 31 Desember 2014, jadi Insya Allah SEA Games 2015 sudah bisa ikut," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Berdasarkan keputusan Court of Arbitration of Sport, 2 September 2014, atas perkara nomor CAS2014/A/3548, Indra Gunawan mendapatkan pengurangan sanksi skorsing dari 24 bulan menjadi 18 bulan, terhitung sejak 1 Juli 2013.

Berdasarkan keputusan CAS itu, segala hasil pertandingan atas nama Indra Gunawan sejak 1 Juli 2013 hingga masa sanksi berakhir akan dibatalkan. Padahal, bersama Guntur Pratama Putra, mereka membawa pulang medali di SEA Games Myanmar, Desember 2013.

Kendati Indra sudah pasti akan lepas dari sanksi per 2015, nasib rekannya Guntur Pratama Putra yang juga tersandung kasus tersebut belum jelas. Hingga saat ini, CAS belum mengeluarkan keputusan atas nama Guntur. Dengan demikian, ia masih akan menjalan sanksi skors karena putusan tersebut bersifat mengikat dan tetap.

Indra dan Guntur saat Asian Indoor and Martial Arts Games Juli 2013, terbukti menggunakan methylhexaneamine yang terkandung dalam suplemen Jack 3D. Meski mengonsumsi doping, keduanya mengaku tidak tahu karena mendapatkannya dari sebuah pusat kebugaran di kawasan Jakarta Selatan.

Oleh Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), Indra dan Guntur dikenai hukuman larangan mengikuti kejuaraan renang selama tiga bulan, Agustus hingga November 2013. Namun akibat salah paham, hukuman dari LADI ternyata tidak dilaporkan ke Federasi Renang Internasional (FINA), akibatnya, keduanya mendapat perpanjangan hukuman skors 18 bulan hingga dua tahun.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Antara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas