KONI DKI Diminta Cabut Pembekuan PTMSI Pengprov DKI Jakarta
Menurut Hanif, Pengprov PTMSI DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya telah melayangkan surat kepada KONI DKI sejak bulan November 2014.
Penulis: Murtopo
Editor: Dewi Pratiwi
Laporan Wartawan Harian Super Ball, Murtopo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Pengprov PTMSI DKI Hanif Rusdji meminta agar KONI DKI Jakarta mencabut surat pembekuan PTMSI DKI yang ditandangani ketua harian KONI DKI Jakarta, Edy Widodo. Menurut Hanif, Pengprov PTMSI DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya telah melayangkan surat kepada KONI DKI sejak bulan November 2014 yang isinya untuk mencabut surat keputusan pembekuan Pengrov PTMSI.
“Kami dibekukan karena dituding belum memiliki SK PP PTMSI. Tapi, pada kenyataannya kami sudah memiliki SK yang ditandatangan oleh Ketum PP PTMSI Komjen Pol drs. Oegroseno. Penerbitan SK pembekuan keluar setelah ada keputusan PTUN. Sekarang telah ada keputusan PT TUN yang menguatkan PTUN. AD/ART PTMSI juga tidak mengatur Plt. KONI DKI tidak belajar dari kasus PP PTMSI diambil alih KONI Pusat. Dengan demikian menurut saya KONI DKI tidak mengindahkan hukum & AD ART PTMSI,” ujar Hanif.
Hanif menilai bahwa pimpinan KONI DKI Jakarta tidak mengindahkan hukum baik itu terkait keputusan Pengadilan & AD/ART PTMSI. Karena itu, dia meminta agar pimpinan KONI saat ini dirombak saja. “KONI DKI sekarang dipimpin oleh Pjs yang bukan merupakan hasil Musprov karena ketua umum Winnie Erwindia tengah dipenjara terkait kasus korupsi. Jadi tanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBD perlu ditempatkan orang-orang yang memilki kompetensi dan masih segar,” ujar Hanif.