Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Sport
LIVE ●

Melanggar Kontrak, Promotor Don King Didenda Rp 19 Miliar

Hakim pengadilan AS, Senin menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.5 juta dolar AS (sekitar Rp 19 miliar) kepada promotor tinju ternama Don King

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Melanggar Kontrak, Promotor Don King Didenda Rp 19 Miliar
Wikipedia
Don King 

Tribunnews.com, New York - Hakim pengadilan AS, Senin (02/02/2015) menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.5 juta dolar AS (sekitar Rp 19 miliar) kepada promotor tinju ternama Don King.

King dianggap bersalah karena membatalkan pertarungan kejuaraan dunia tinju kelas penjelajah versi WBA karena salah satu petinjunya gagal menjalani tes doping.

Hakim pengadilan distrik AS, Shira Scheindlin di Manhattan memutuskan King bersalah atas tuntutan promotor tinju asal Rusia, Andrey Ryabinskiy dan Vladimir Hrunov dari World of Boxing LLC.

Promotor asal Rusia ini mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1.86 juta dolar AS, termasuk kerugian mereka menyelenggarakan pertarungan.

Menurut Scheindlin, King terbukti bersalah melanggar kontrak pada 1 Oktober yang mengharuskannya membayar ganti rugi sebesar 635 ribu dolar AS.

Kasus ini berkaitan dengan pembatalan pertarungan antara Guillermo Jones dan Denis Lebedev yang sedianya berlangsung di Moskwa pada 25 April 2014. Jones batal tampil karena terbukti positif mengonsumsi obat terlarang jenis diuretic furosemide.

King menyebut seharusnya kerugian hanya dihitung berdasar pengembalian tiket dan tidak termasuk hal-hal seperi sewa gedung, penginapan dan transportasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hakim tidak setuju dengan argumentasi King dan menyatakan pembatalan pertarungan tersebut telah menimbulkan kerugian finasial yang besar buat pihak penuntut. "Ini bukan pertarungan abal-abal. Ini pertarungan perebutan gelar juara dunia kelas penjelajah," kata Scheindlin.

Pengacara King, Andrew Zinman tidak memberi pernyataan apa pun tentang kasus ini. Sementara pengacara World of Boxing, Matthew Grant menolak berkomentar.

Jones memukul KO Lebedev dalam pertarungan perebutan gelar pada Mei 2013. Namun ia dicopot dari gelar juara dunia karena gagal saat menjalani tes dopng. (Reuters/Tjahjo Sasongko)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas