Melanggar Kontrak, Promotor Don King Didenda Rp 19 Miliar
Hakim pengadilan AS, Senin menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.5 juta dolar AS (sekitar Rp 19 miliar) kepada promotor tinju ternama Don King
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, New York - Hakim pengadilan AS, Senin (02/02/2015) menjatuhkan hukuman denda sebesar 1.5 juta dolar AS (sekitar Rp 19 miliar) kepada promotor tinju ternama Don King.
King dianggap bersalah karena membatalkan pertarungan kejuaraan dunia tinju kelas penjelajah versi WBA karena salah satu petinjunya gagal menjalani tes doping.
Hakim pengadilan distrik AS, Shira Scheindlin di Manhattan memutuskan King bersalah atas tuntutan promotor tinju asal Rusia, Andrey Ryabinskiy dan Vladimir Hrunov dari World of Boxing LLC.
Promotor asal Rusia ini mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1.86 juta dolar AS, termasuk kerugian mereka menyelenggarakan pertarungan.
Menurut Scheindlin, King terbukti bersalah melanggar kontrak pada 1 Oktober yang mengharuskannya membayar ganti rugi sebesar 635 ribu dolar AS.
Kasus ini berkaitan dengan pembatalan pertarungan antara Guillermo Jones dan Denis Lebedev yang sedianya berlangsung di Moskwa pada 25 April 2014. Jones batal tampil karena terbukti positif mengonsumsi obat terlarang jenis diuretic furosemide.
King menyebut seharusnya kerugian hanya dihitung berdasar pengembalian tiket dan tidak termasuk hal-hal seperi sewa gedung, penginapan dan transportasi.
Namun hakim tidak setuju dengan argumentasi King dan menyatakan pembatalan pertarungan tersebut telah menimbulkan kerugian finasial yang besar buat pihak penuntut. "Ini bukan pertarungan abal-abal. Ini pertarungan perebutan gelar juara dunia kelas penjelajah," kata Scheindlin.
Pengacara King, Andrew Zinman tidak memberi pernyataan apa pun tentang kasus ini. Sementara pengacara World of Boxing, Matthew Grant menolak berkomentar.
Jones memukul KO Lebedev dalam pertarungan perebutan gelar pada Mei 2013. Namun ia dicopot dari gelar juara dunia karena gagal saat menjalani tes dopng. (Reuters/Tjahjo Sasongko)