Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Icuk Sugiarto: Saya Ogah Melantik Pengurus yang tak Dapat Restu KONI Wilayah

Alasan pemberhentian itu menurut Icuk setelah Ia tidak menjalankan atau mengindahkan keputusan PP PBSI

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Icuk Sugiarto: Saya Ogah Melantik Pengurus yang tak Dapat Restu KONI Wilayah
tribunnews.com/oro
Icuk Sugiarto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legenda bulutangkis Indonesia Icuk Sugiarto menuding keputusan Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018 merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PBSI Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo.

“Sampai mati darah saya adalah bulutangkis, ini merupakan tindakan penzaliman dan pemaksaan kehendak. Mereka ingin mematikan saya yang ingin berkontribusi,” kata Icuk.

Alasan pemberhentian itu menurut Icuk setelah Ia tidak menjalankan atau mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur versi hasil Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Jakarta Timur 2014 yang dipimipin oleh Arifin Wiguna.

"Bagaimana saya mau melantik kepengurusan Arifin Wiguna KONI wilayah Jakarta Timur sendiri tidak memberikan rekomendasinya," jelas Icuk Sugiarto.

Seperti diketahui, PP PBSI melalui Wakil Ketua Umum Fuad Basya akhirnya melantik Pengkot pimpinan Arifin Wiguna  di Senayan Golf Jakarta pada 20 Januari 2015 yang juga di hadiri oleh Sekjen PP PBSI Anton Subowo serta pengurus PBSI lainya dan juga Ketua Umum Pengkot Jakarta Utara Alex Tirta.

Pelantikan yang dilakukan oleh PP PBSI itu melampaui wewenang pengprov PBSI yang seharusnya melantik pengkot, dan Pengkot Jakarta Timur adalah satu-satunya yang dilantik oleh PP PBSI.

Juara dunia 1983 itu berpegang teguh kepada Pasal 25 ayat 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  (AD/ART) PBSI.

BERITA TERKAIT

Dimana Pengurus Provinsi dapat menangguhkan atau menolak dengan surat resmi untuk tidak mengukuhkan Pengurus Kabupaten/Kota apabila pembentukan Pengkab/Pengkot tidak sesuai dengan AD/ART PBSI, atau tidak direkomendasikan oleh KONI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Ayah Tommy Sugiarto itu menjelaskan Muskotlub yang memilih Arifin Wiguna dan berlangsung pada 23 Maret 2014 tidak sah pasalnya kepengurusan Pengkot Jakarta Timur di bawah Syumsul Hilataha masih berjalan dengan baik dan kepengurusan tersebut seharusnya baru berakhir masa baktinya pada Desember 2014.

“Kepengurusan Arifin Wiguna datang tanpa ada surat persetujuan dari KONI Wilayah Jakarta Timur. Sementara pengurus yang sah masih berjalan, ya gak mungkin saya lantik,” ujar Icuk.

Pemilik Icuk Sugiarto Training Camp (ISTC) tempat bakal calon juara-juara dunia digodok yang berlokasi di Situ Gunung Sukabumi Jawa Barat ini melanjutkan, sebagai pengurus yang sah, kemudian Syamsul mengadakan Muskot pada 29 Desember 2014, lalu terpilih Andy Pantjoro sebagai Ketua Umum Pengkot PBSI Jakarta Timur.

Muskot itu juga dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang olahraga baik dari KONI Wilayah Jakarta Timur dan Wakil Walikota Jakarta Timur, yang kemudian dilantik pada pada 26 Januari 2015 di Museum Olahraga TMII Jakarta Timur.

"Selaku Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, sudah seharusnya saya melantik Pengkot pimpinan Andy Pantjoro selain mendapat rekomendasi Koni Wilayah juga di dukung Wali Kota Jakarta Timur," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas