Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Anggota Komisi X DPR Yayuk Basuki Setuju BOPI Dibubarkan

Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki, mengaku setuju terhadap pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Anggota Komisi X DPR Yayuk Basuki Setuju BOPI Dibubarkan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan atlet tenis, Yayuk Basuki mengisi formulir pendaftaran bakal calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), didampingi Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan (dua kanan), di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selain Yayuk, lima mantan atlet olimpiade yang turut mendaftar adalah Krisna Bayu, Emma Tahapary, La Paene Masara, Nurfitriana, dan Selvyana Sofyan Hosen. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki, mengaku setuju terhadap pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

Menurut mantan atlet tenis Indonesia BOPI tidak memiliki fungsi yang jelas selama ini, oleh karena wajar jika lembaga tersebut dibubarkan.

"Fungsi BOPI apa sih? Saya pribadi setuju. Zaman saya tidak ada BOPI. Saya setuju saja BOPI dibubarkan," ujar anggota Komisi X, Yayuk Basuki, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Menurutnya selama ini BOPI hanya berlindung di bawah UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang mengamanatkan pembentukan lembaga ini.

"Sekarang selalu berlindung di bawah undang-undang terus. Tapi implementasinya bagaimana."

Yayuk berjanji akan merevisi UU SKN yang mengatur tentang pembentukan BOPI.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin merevisi UU SKN. Kalau kita sempurnakan nanti implementasikan."

Namun Komisi X masih menunggu pelaksanaan ajang Asian Games 2018 agar implementasi revisi UU SKN berjalan dengan maksimal.

Kisruh pembubaran BOPI ramai diberitakan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) mengeluarkan rekomendasi pembubaran 15 lembaga nonstruktural (LNS).

BOPI masuk dalam daftar tersebut, termasuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

BOPI dibentuk berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU SKN nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.

Sementara pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Menteri (Menpora) bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga professional yang dalam tugasnya dibantu Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional dengan tugas-tugasnya menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas