Anggota Komisi X DPR Yayuk Basuki Setuju BOPI Dibubarkan
Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki, mengaku setuju terhadap pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki, mengaku setuju terhadap pembubaran Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Menurut mantan atlet tenis Indonesia BOPI tidak memiliki fungsi yang jelas selama ini, oleh karena wajar jika lembaga tersebut dibubarkan.
"Fungsi BOPI apa sih? Saya pribadi setuju. Zaman saya tidak ada BOPI. Saya setuju saja BOPI dibubarkan," ujar anggota Komisi X, Yayuk Basuki, kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menurutnya selama ini BOPI hanya berlindung di bawah UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang mengamanatkan pembentukan lembaga ini.
"Sekarang selalu berlindung di bawah undang-undang terus. Tapi implementasinya bagaimana."
Yayuk berjanji akan merevisi UU SKN yang mengatur tentang pembentukan BOPI.
"Kami ingin merevisi UU SKN. Kalau kita sempurnakan nanti implementasikan."
Namun Komisi X masih menunggu pelaksanaan ajang Asian Games 2018 agar implementasi revisi UU SKN berjalan dengan maksimal.
Kisruh pembubaran BOPI ramai diberitakan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) mengeluarkan rekomendasi pembubaran 15 lembaga nonstruktural (LNS).
BOPI masuk dalam daftar tersebut, termasuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
BOPI dibentuk berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU SKN nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
Sementara pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Menteri (Menpora) bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga professional yang dalam tugasnya dibantu Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional dengan tugas-tugasnya menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.