Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Hasil Verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PBSI, Suara Maluku Tidak Sah

Maluku tidak punya hak suara karena belum mempunyai surat pengukuhan organisasi.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Hasil Verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PBSI, Suara Maluku Tidak Sah
PBSI
Pembukaan Munas PBSI di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, pada 30-31 Oktober 2106. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah tiga hari melangsungkan proses verifikasi bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2016-2020, hari ini Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PP PBSI Fuad Basya memaparkan laporan di hadapan forum.

Tim Penjaringan dan Penyaringan bakal calon ketua umum PP PBSI mengumumkan bahwa ada dua nama yang mengisi bursa bakal calon ketua umum PP PBSI 2016-2020 yaitu Gita Wirjawan dan Wiranto.

Berdasarkan hasil verifikasi, Gita maju dengan 18 dukungan. 12 dukungan yang dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

Adapun enam dukungan yang dicabut berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Kalimatan Utara.

Sementara Wiranto mendaftar dengan didukung 19 pengprov.

Hasil tim verifikasi menyatakan satu suara dari Kalimantan Utara tidak sah karena surat dukungan tidak memenuhi ketentuan tim Penjaringan dan Penyaringan.

Total dukungan yang memenuhi persyaratan adalah 18 suara.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan AD/ART PBSI, total suara pemilihan calon ketua umum PP PBSI dalam musyawarah nasional berjumlah 34+1, 34 dari pengurus provinsi PBSI seluruh Indonesia, serta satu suara dari pengurus pusat PBSI.

Fuad mengumumkan total dukungan adalah 30 dukungan yang sah dan memenuhi syarat dalam pencalonan ketua umum.

Sebanyak lima suara tidak masuk dalam hitungan dukungan pencalonan yaitu PP PBSI karena merupakan penyelenggara yang bersifat netral.

Kedua, pihak pengprov Jawa Timur yang juga bersikap netral selaku tuan rumah.

Ketiga, Jawa Tengah juga bersikap netral.

Kemudian ada Maluku yang tidak punya hak suara karena belum mempunyai surat pengukuhan organisasi.

Disusul Kalimantan Utara yang surat dukungannya tidak memenuhi ketentuan tim Penjaringan dan Penyaringan.

Untuk pemilihan ketua umum yang akan berlangsung malam ini, total suara yang nanti digunakan tetap 34 suara.

Satu suara yang tidak sah berasal dari Maluku. (djarum badminton)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas