Gita Berharap Wiranto Bawa PBSI Jadi Lebih Baik
Itu karena secara aklamasi Wiranto satu-satunya pesaing di bursa pemilihan setelah Gita Wirjawan mengundurkan diri.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PBSI, Gita Wirjawan menyerahkan jabatannya kepada Wiranto Ketua Umum PBSI dalam masa bakti 2016-2020. Itu karena secara aklamasi Wiranto satu-satunya pesaing di bursa pemilihan setelah Gita Wirjawan mengundurkan diri.
"Saya berharap di bawah kepemimpinan pak Wiranto, PBSI bisa menjadi lebih baik. Tentunya hal-hal baik yang selama ini sudah berjalan bisa dilanjutkan," ungkap Gita Wirjawan.
Usai terpilih Wiranto yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam langsung membentuk tim formatur yang nantinya akan menyusun pengurus pusat PBSI. Wiranto menjadi ketua dewan formatur, akan dibantu empat anggota yaitu Alex Tirta (pengprov PBSI DKI Jakarta), Lutfi Hamid (Jawa Barat), Oei Wijanarko Adi Mulya (Jawa Timur) dan Eduart Wolok (Gorontalo). Dewan formatur akan membentuk susunan pengurus kemudian dikukuhkan dalam waktu tiga puluh hari kedepan.
Sidang pleno IV Musyawarah Nasional PBSI 2016 juga telah memutuskan anggota dewan pengawas PBSI 2016-2020. Dewan pengawas akan mengawasi dan memberi masukan atas kinerja pengurus pusat PBSI.
Sementara itu, setelah resmi menjadi Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indinesia (PBSI) periode 2016-2010,Wiranto berjanji dapat membagi waktu antara bulutangkis dan jabatannya sebagai Menteri Polhukam.
"Saya yakin bisa mengemban kedua-duanya untuk menjalankan tugas ini dengan baik," katanya, Senin (31/10) malam.
Menurutnya menjadi ketua umum PBSI merupakan tugas manajerialnya, sehingga dirinya tidak perlu terjun langsung karena memiliki pengurus yang akan bekerja untuk PBSI.
"Merangkap sebagai ketua umum PBSI ini kan satu tim, saya tidak kerja sendiri, jadi saya percaya manajemen PBSI dapat sama-sama bekerja dengan baik," ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada larangan untuk merangkap sebagai Ketum PBSI dari pihak manapun asalkan tanggungjawab dan tugas dapat terselesaikan. "Saya merangkap ini juga akan mengatur dua-duanya bagaimana saya menjadi Menpolhumkam dan ketua umum PBSI," tuturnya.
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Gatot S Dewa Broto memastikan pihaknya tidak melarang menteri merangkap jabatan Ketua Umum di cabang olahraga (cabor).
"Di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40 hanya menyebut yang melarang pejabat publik dan struktural merangkap jabatan dan harus mandiri, itu hanya KONI Pusat dan KONI Daerah. Kalau induk cabor tidak ada," jelas Gatot S Dewa Broto.