Andi Mallarangeng Harus Wajib Lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas pada Jumat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas pada Jumat (21/4/2017).
Andi tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Andi Alifian Mallarangeng hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama tiga bulan," ujar Kepala Sub-bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani.
Andi harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang, sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.