Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Kemenpora Tunjuk Chandra Bhakti sebagai Plt Deputi IV

Setelah Deputi IV Kemenpora, Mulyana diberhentikan dari jabatannya akibat ditetapkan menjadi tersangka, Kemenpora langsung menunjuk pemimpin baru

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Kemenpora Tunjuk Chandra Bhakti sebagai Plt Deputi IV
tribunnews.com/abdul majid
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah Deputi IV Kemenpora, Mulyana diberhentikan dari jabatannya akibat ditetapkan menjadi tersangka, Kemenpora langsung menunjuk pemimpin baru di bidang yang menaungi peningkatan prestasi dan olahraga itu.

Pernyataan tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto saat ditemui di Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/12/2018).




“Sudah dibentuk, Pak Chandra, SK nya sudah ada. Chandra Bhakti. Dulu beliau Asdep Opres, sekarang menjadi staf ahli dari deputi IV, sekarang staf ahli bidang hubungan kelembagaan merangkap per hari ini sebagai plt deputi IV,” kata Sesmenpora.

Lebih lanjut, Gatot juga menyebut bahwa posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini juga sudah diisi oleh Marheni.

“Bu Marheni, itu sekretaris Deputi IV. Per hari ini juga. Kenapa hari ini? Karena kami menunggu dari KPK karena kan penjelasan sudah kemarin ya. Dan setelah itu kami punya alasan untuk mentetapkan penggantinya tapi kalau untuk deputi baru Plt ya, karena kalau definitif harus menunggu proses bidding,” jelas Gatot.

Seperti diketahui, pergantian yang dilakukan oleh Kemenpora akibat dari ditetapkannya tersangka pejabat Kemenpora; Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait dana hibah yang diberikan dari Kemenpora ke KONI.

BERITA TERKAIT

KPK menduga kasus ini  terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas