Binaragawan Dhani Wiguna Terbukti Doping, LADI Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Skrosing
Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menjatuhkan hukuman kepada atlet binaraga Indonesia Dhani Wiguna yang terbukti Doping saat mengikuti kejuaraan
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) menjatuhkan hukuman kepada atlet binaraga Indonesia Dhani Wiguna yang terbukti Doping saat mengikuti kejuaraan Natural Bodybuilding & Fitnes Association (NBFA) di Singapura pada 4 Agustus 2018.
Saat mengikuti kejuaraan tersebut, Dhani Wiguna bukan mewakili PB PABBSI, melainkan daftar secara pribadi.
Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Disiplin Anti Doping setelah menggelar result management atas terjadinya pelanggaran peraturan anti doping sebagaimana yang sebelumnya dilimpahkan oleh Lembaga Anti Doping Singapura pada 14 September 2018.
“Atas kejadian itu kami sudah memberitahu kepada atlet yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami sudah coba hubungi melalui telepon dan berkirim surat melalui email sejak 11 Februati 2019, tapi hingga sekarang tidak ada jawaban, dan sesuai peraturan, jika tidak ada respon selama 3 minggu dari dikeluarkannya surat maka kami langsung mengeluarkan sanksi ini,” kata Drs Cahyo Adi di Kemenpora, Selasa (2/4/2019).
Sanksi yang diterima binaragawan berusia 38 tahun itu yakni diskualifikasi semua hasil perorangan dalam ajang kejuaraan NBFA Singapura dengan segala konsekuensinya.
Dan larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga selama empat tahun.
“Maksud dari empat tahun larangan yaitu yang bersangkutan tidak boleh ikut berpartisipasi dalam kejuaraan olahraga apa pun. Kalau dia jadi pelatih, dia tidak boleh mendampingi atletnya,” ujar Zaini Kadhafi Saragih, ketua LADI.
Sementara itu, mengenai doping yang dikonsumsi Dhani Wiguna yakni mengandung Zat Anabolic dan Androgenic yang biasanya digunakan untuk membentuk dan meningkatkan kekuatan otot dan membesarkannya secara cepat dan juga pemulihan dari latihan berat secara instan.
Zat tersebut masuk ke dalam zat terlarang 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Anti Doping Dunia (WADA). Larangan itu juga tertuang pada WADA Code Pasal 21.1 yang berbunyi;
“terdapat zat terlarang atau metabolite atau marker dealam sample atlet dan setiap atlet harus memastikan tidak ada zat terlarang yang masuk ke dalam tubuhnya dan atlet bertanggung jawab atas zat terlarang atau metabolite atau markernya yang ditemukan dalam sampel mereka”.