Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

KONI Pusat: Hasil Rapat Pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan Menyebut Hanya Ada Satu Calon Tunggal

Musornas (Musyawarah Olahraga Nasional) KONI Pusat, untuk memilih Ketua umum baru, akan digelar di Hotel Sultan Jakarta tanggal 2 Juli 2019.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in KONI Pusat: Hasil Rapat Pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan Menyebut Hanya Ada Satu Calon Tunggal
humas Kemenpora
Marciano Norman dan Imam Nahrawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musornas (Musyawarah Olahraga Nasional) KONI Pusat, untuk memilih Ketua umum baru, akan digelar di Hotel Sultan Jakarta tanggal 2 Juli 2019.

Pada ajang ini Letjen (Purn) Marciano Norman, diperkirakan akan melenggang mulus. Pasalnya ia menjadi calon tunggal yang lolos dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Tim Penjaringan Penyaringan (TPP).

Dalam keputusannya TPP menyatakan hanya satu calon yakni Marciano yang sudah lolos untuk memenuhi persyaratan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Rapat Anggota KONI Tahun 2019 dan sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 huruf (g) Anggaran Dasar KONI serta Keputusan Ketua umum KONI Pusat Nomor 4B.

Berdasarkan aturan itu, maka Hasil Rapat Pleno Tim Penjaringan dan Penyaringan pada tanggal 24 Juni 2019, menyebut hanya ada satu calon tunggal.

Mudai Madang, Wakil Ketua Umum KOI yang mencalonkan diri, setelah diteliti, ternyata tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal yang dibutuhkan.

Dari hasil tersebut, kemungkinan besar akan terjadi keputusan secara aklamasi yang menetapkan Marciano sebagai Ketua Umum KONI 2019-2023.

Berita Rekomendasi

Menyikapi hal ini, Ketua Umum KONI Maluku Utara, H. Djafar Umar, meminta agar semua anggota untuk tetap solid.

“Dari segi persyaratan memang itu yang terjadi di lapangan. Kini semua anggota harus tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku. Kalau memang hanya ada calon tunggal, ya sebaiknya dilaksanakan saja,” kata Djafar.

Namun menyikapi perkembangan dan dinamika antara anggota KONI dalam musornas nanti, Djafar meminta untuk tetap waspada.

“Ini terkait adanya usaha-usaha pihak terkait untuk tetap melaksanakan pemilihan ketua umum, walau sebenarnya hanya ada satu calon yang memenuhi Syarat,” jelas Djafar.

Sementara itu Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Ismaidi Lubis, meminta agar semua pihak menghormati aturan-aturan yang sudah dibuat.

“Ini sudah sesuai aturan, meski rasanya kok jadi kurang ramai. Namun perlu ditegaskan, bahwa pemilihan secara aklamasi itu juga bagian dari demokrasi,” kata John, yang juga anggota TPP.

Dalam proses penjaringan itu, TPP sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Aturan itu sudah disetujui oleh semua anggota dan dibuat dalam rapat anggota.

“Jadi sudah merupakan keputusan tertinggi, soal aturan itu,” tambah John.

Namun John juga menyatakan, jika ke depan anggota tetap menginginkan adanya pemilihan Ketua Umum KONI, maka harus dibuat pula persyaratan yang lebih mudah.

“Aturan diubah dulu. Lagi pula kita menginginkan syarat yang tinggi seperti 30 persen itu agar figure ketua umum ini adalah orang yang dikenal oleh anggota KONI di daerah dan para pengurus cabang olahraga di pusat,” ujar John.

Dalam melaksanakan penjaringan sendiri TPP mengumumkan jika bakal calon atas nama : Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, persyaratan administrasi lengkap.

Misalnya persyaratan dukungan unsur KONI Provinsi sejumlah 26 surat dukungan dari KONI provinsi dan seluruhnya memenuhi syarat. Sementara persyaratan minimal sendiri hanya 10 KONI Provinsi.

Selanjutnya unsur cabang olahraga dan badan fungsional sejumlah 40 surat dukungan dari cabang olahraga dan badan fungsional (persyaratan minimal 21 Cabang Olahraga dan badan fungsional).

Namun dalam dukungan ini hanya 37 dukungan memenuhi Syarat. Tidak memenuhi syarat tiga dukungan, PB. FASI ditanda tangani oleh Ketua Harian (tidak sesuai Ketentuan VIII.3.e Hal 4 Mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan serta persyaratan bakal calon dan calon Ketua Umum KONI Pusat masa bakti 2019-2023), PP. FTI masa bakti kepengurusan sudah berakhir, PB. PLBSI (Liong, Barongsai), bukan anggota KONI Pusat.

Sementara calon lain, Muddai Madang dinyatakan persyaratan administrasi lengkap namun persyaratan dukungan unsur KONI Provinsi hanya sejumlah 9 (Sembilan) surat dukungan dari KONI provinsi.

Dari jumlah tersebut hanya 7 KONI Provinsi yang memenuhi Syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas