Menpora Zainudin Amali Serahkan Keputusan PON 2020 Kepada Presiden Jokowi
Keputusan PON 2020 akan diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet yang akan segera dilakukan.
Penulis: Rochmat Purnomo
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sedianya digelar pada tahun ini terancam akibat wabah virus corona.
Sebagai informasi, pelaksanaan PON XX Papua rencananya berlangsung pada 22 Oktober-2 November 2020.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan, bahwa keputusan PON 2020 diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan PON 2020 akan diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet yang akan segera dilakukan.
Baca: Pandemi Corona, Ini Permintaan Komisi X kepada Kemenpora
Baca: Zainudin Amali Minta Setiap Federasi Perhatikan Atlet dan Wasit yang Terdampak Covid-19
Meskipun keputusan ditangan Presiden, pihak Kemenpora mengakui sudah menyiapkan beberapa opsi pendukung.
Opsi pendukung tersebut termasuk hasil dari rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang diketuai Syaiful Huda, Selasa (14/4/2020) malam.
“Dengan berbagai masukan dari masyarakat termasuk KONI & terakhir Komisi X DPR RI akan saya laporkan dalam rapat kabinet nanti yang diagendakan untuk pembahasan tentang PON XX,”
"Apapun keputusan yang akan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas tersebut akan kita pedomani dan lakukan langkah berikutnya,” kata Zainudin Amali dikutip dari Tribun Jakarta.
Selain itu Zainudin Amali juga menjelaskan opsi apabila PON 2020 ditunda tahun depan yakni diundur menjadi pada Oktober 2021.
Baca: Hasil Raker Menpora dan Komisi X DPR RI, 5 Keputusan PON 2020
Baca: Gubernur Papua Minta Pertimbangan Presiden Jokowi Perihal Penyelenggaraan PON 2020
"Apabila ditunda, maka PON masuk ke 2021,"
"Mudah-mudahan pandemi sudah selesaia dan kami ancang-ancang waktu sampat dengan Oktober 2021," jelas Zainudin Amali dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut pria kelahiran Gorontalo ini juga berbicara keuntungan maupun kerugian terkait PON 2020.
Menurutnya, jika dilaksanakan tepat waktu maka akan sedikit ada kendala pada persiapan venue pertandingan.
Kendala yang dimaksud imbas dari akses sementara untuk memasuki kawasan Papua akibat pandemi corona.
"Pengadaan barang dan jasa pun hingga saat ini belum dapat diselesaikan secara signifikan sesuai dengan batasan waktu,"
"Dengan adanya Covid-19, negara produsen alat pertandingan memberlakukan lockdown hingga tidak bisa dipesan."
"Ini pengaruh pada persediaan barang. Penutupan akses sementara ke Papua ini berdampak pada penyelesaian venue," ungkapnya.
Di sisi lain, kerugian andai diundur adalah padatnya agenda olahraga nasional dan internasional pada tahun 2021.
Kerugian lainnya adalah anggaran Pemprov, yakni harus menyiapkan dana sampai 2021 untuk pemeliharaan sejumlah venue yang sudah rampung dibuat pada 2020.
Hasil Raker Menpora dan Komisi X DPR RI, 5 Keputusan PON 2020
Diberitakan sebelumnya, Menpora Zainudin Amali, menggelar rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang diketuai Syaiful Huda, Selasa (14/4/2020) malam.
Rapat Kerja yang dilakukan secara daring itu melahirkan lima kesimpulan atau keputusan.
Satu di antaranya, anggota Komisi X DPR RI mendesak Menpora untuk menunda PON 2020.
Baca: Kemenpora Tak Larang Pelatnas Tetap Berjalan: Lakukan Physical Distancing
Baca: Delapan Pernyataan Kemenpora RI Atas Penundaan Olimpiade 2020 Tokyo
“Saya belum memutuskan tentang PON, belum ada keputusan penundaan dalam Raker tadi,” kata Menpora kepada Tribun Jakarta, Rabu (15/4/2020).
“Dalam salah satu butir kesimpulan Raker tadi Komisi X mendesak Menpora RI untuk menunda pelaksanaan PON XX."
"Tentu itu adah aspirasi dari DPR RI yang sangat diperhatikan oleh Menpora,”
"Jadi tadi itu adalah desakan untuk penundaan tapi belum keputusan."
"Tunggu saja dalam waktu dekat keputusannya akan diumumkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Berikut hasil kesimpulan/keputusan dari rapat kerja Menpora RI dengan Komisi X DPR RI:
1. Komisi X DPR RI mengapresiasi Kemenpora RI yang telah menyusun kebijakan dan melakukan langkah-langkah strategis bidang keolahragaan dan kepemudaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
2. Komisi X DPRI RI mendesak Menpora RI untuk menuda pelaksanaa PON XX Tahun 2020 dan anggaran kepastian waktu, tanggal, bulan dan tahun penyeleggaraan dengan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur PON XX dan terus memelilhara venue yang sedang dan telah dibangun dengan memperhatikan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
3. Terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI semester 1 tahun 2019 Komisi X DPR RI mendesak menpora untuk
a. Memperbaiki tata kelola keuangan dan memperkuat reformasi birokrasi di Kemenpora RI agar penilain BPK RI meningkat dari WDP menjadi WTP untuk tahun 2020 dan tahun-tahun berikutnya.
b. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) TA 2018 dan 2019 sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor laporan 335/HP/XVI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019
4. Terkait kebijakan bidang kepemudaan dan keolahragaan terhadap dampak pandemi Covid-19, komisi X DPR RI menyampaikan catatan antara lain
a. Mendorong pemerintah dan pemangku kepetingan olahraga lainnya untuk konsisten mempersiapkan atlet-atlet nasional dalam mengikuti even-even internasional pada akhir tahun 2020 sampai tahun 2021 dan persiapan sebagai tuan ruam even interasional tahun 2021 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
b. Mendorong Kemenpora RI untuk memaksimalkan peran pemuda dan organisasi kepemudaan, melalui peningkatan kepasitas pemuda maupun fasilitas sarana kepemudaan dalam rangka penanggulangan Covid-19.
c. Mendorong Kemenpora RI untuk merumuskan program-program strategis bidang keolahragaan dan kepemudaan pasca Pandemi Covid-19, untuk menjaga kerativitas dan produktivitas pemuda serta menjaga prestasi para atlet.
d. Mendukung Kemenpora RI untuk menggalakkan kegiatan senam kesegaran jasmani di rumah bagi masyarakat yang sedang menjalankan Physical Distancing di tengah kondisi pandemi Covid-19.
5. Komisi X DPR RI dan Menpora RI sepakat akan melakukan rapat kerja yang secara khusus membahas perubahan anggaran APBN TA 2020 akibat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana Perpres No. 4 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020.
(Tribunnews.com/Ipunk) (Tribun Jakarta/Abdul Majid) (Kompas.com/Mochamad Sadheli)