Indonesia Sangat Minim Pemberlakuan Peraturan Anti Dopingnya
Pengetahuan mengenai pemberlakuan peraturan anti doping di kalangan pelaku olahraga di Indonesia masih minim.
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengetahuan mengenai pemberlakuan peraturan anti doping di kalangan pelaku olahraga di Indonesia masih minim.
Hal ini ditandai dengan masih adanya penolakan oleh cabang olahraga terhadap program LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia), termasuk program pengambilan sampel di luar pertandingan (out of competition test).
Padahal, pengambilan sampel di luar pertandingan yang dilakukan oleh LADI merupakan aturan dari WADA (Asosiasi Anti Doping Dunia) yang wajib diimplementasikan oleh seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Ini juga harus terus menerus disosialisasikan, mestinya tidak hanya oleh LADI," jelas Direktur Testing LADI Dr.dr. Junaidi, Sp.KO, di sela-sela acara "Sosialisasi Anti Doping", Jumat (23/10/2020) malam di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Dia menjelaskan, sebenarnya pemberlakuan peraturan anti doping yang dijalani oleh LADI bertujuan agar atlet Indonesia dapat mengikuti kejuaraan internasional.
Bila LADI tidak menjalankan aturan yang ditetapkan WADA, termasuk pengambilan sampel di luar pertandingan, maka Indonesia dinyatakan tidak "compliance". Tidak mematuhi aturan.
Jika itu yang terjadi, atlet Indonesia terancam tidak bisa lagi berpartisipasi di event internasional.
"Oleh karena itu, program pengambilan sampel di luar pertandingan tetap harus dilakukan, hanya petugas pengambilan sampelnya dilakukan oleh doping control officer dari negara lain," Dr.dr.Junaidi Sp.KO menegaskan.
Sulitnya pengambilan sampel atlet secara umum juga dikemukakan dr.Zaini Khadafi Saragih Sp, KO, ketua LADI.
Berbicara di sesi pertama kegiatan sosialisasi ini, dr. Zaini menceritakan beratnya perjuangan mereka untuk meyakinkan para pemangku dan pelaku olahraga akan pentingnya pengambilan sampel atlet.
Yang lebih memprihatinkan, katanya, cenderung semakin berkurangnya pandangan bahwa doping itu membahayakan.
"Anti doping juga tidak pernah dibicarakan secara serius oleh stakeholder olahraga. Buktinya, tidak ada sedikitpun diterangkan dalam siskornas," katanya, menyebut Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.