Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Zainudin Amali Jelaskan Kriteria Siapa yang Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata

Zainudin Amali akhirnya menjelaskan alasan legenda bulutangkis Indonesia, Markis Kido tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Zainudin Amali Jelaskan Kriteria Siapa yang Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata
Dok. Kemenpora
Zainudin Amali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali akhirnya menjelaskan alasan legenda bulutangkis Indonesia, Markis Kido tak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Seperti diketahui, para pecinta bulutangkis Indonesia sebelumnya berharap Markis Kido bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, karena prestasinya yang sudah mengharumkan Indonesia di ajang Olimpiade 2008.

Terlebih Markis Kido sebelumnya mendapatkan penghargaan pahlawan pula dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Usai mendengar keinginan tersebut, Menpora Amali langsung berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial,” kata Menpora Amali, Selasa (15/6/2021).

Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.

Berita Rekomendasi

Sementara Markis Kido yang mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY kala itu dianggap belum masuk kriteria yang bisa dimakamkan di TMP Kalibata.

“Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olympian Lukman Niode juga tidak bisa,” jelas Menpora Amali.

Kedepan, Kemenpora bakal melihat apakah kriteria dapat diperluas dan dikomunikasikan dengan Kemensos serta pada kelembagaan khusus yang berwenang tentang hal ini.

“Kami akan lihat dan membahasnya bersama lembaga terkait, apakah bisa diperluas kriterianya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas