Menpora Amali Dapat Apresiasi Dari Ketua Komisi X DPR RI
DBON merupakan satu dari sembilan substansi yang ada dalam UU Keolahragaan. DBON lanjutnya, juga merupakan mandat langsung dari Presiden Joko Widodo.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menpora Zainudin Amali yang telah menginisiasi lahirnya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) karena memberikan hasil memuaskan dengan implementasi DBON yang pertama dengan hasil menggembirakan di ajang multievent SEA Games 2021 Vietnam dengan menempatkan Indonesia di posisi 3 klasemen akhir.
"Pak Menpora telah menginisiasi DBON ini dan termasuk kita menikmati hasil dari implementasinya menjelang pelaksanaan SEA Games yakni kita berhasil rangking tiga di SEA Games 2021 Vietnam seminggu lalu. Tentu kita apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Menpora Amali dan jajarannya serta stakeholder olahraga terkait, karena dengan skema DBON ini akhirnya kita meraih prestasi maksimal," ungkap Syaiful Huda dalam sambutannya pada Webinar Nasional Program Studi Pendidikan Olahraga Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara daring.
DBON merupakan satu dari sembilan substansi yang ada dalam UU Keolahragaan. DBON lanjutnya, juga merupakan mandat langsung dari Presiden Joko Widodo.
"DBON ini kita dorong langsung agar pemerintah betul betul ada roadmap dalam mereformasi seluruh perbaikan dunia olahraga nasional kedepan baik dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek," jelas Syaiful Huda.
Legislasi dari Komisi X DPR RI bersama dengan Kemenpora RI yang menginisiasi adanya revisi UU SKN yang kemudian menjadi UU Keolahragaan yang baru yang di dedikasikan dengan semangat ingin mengakomodasi seluruh perkembangan dunia olahraga baik di tanah air maupun secara internasional.
"Semoga melalui UU Keolahragaan yang baru ini kita bisa mendorong seluruh proses percepatan perbaikan, percepatan prestasi, percepatan kesejahteraan atlet di masa mendatang sekaligus menyelesaikan tumpang tindihnya kelembagaan yang selama ini menganangi olahraga tanah air," papar Syaiful Huda.
Ada sembilan objek yang didedikasikan pada UU SKN yang sudah menjadi UU Keolahragaan. Yakni terkait Esport, big data, industri olahraga, atlet sebagai profesi, penghargaan, pendanaan olahraga, suporter, DBON dan memperjelas kewenangan KONI-KOI.