Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Sport
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Klub Basket Louvre Surabaya Dibekukan Kegiatannya Oleh PP Perbasi, Ini Alasannya

Putusan ini diambil setelah muncul isu bahwa Louvre terindikasi melakukan match fixing selama bertarung di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Klub Basket Louvre Surabaya Dibekukan Kegiatannya Oleh PP Perbasi, Ini Alasannya
Dok. PP Perbasi
Ketum PP Perbasi, Danny Kosasih dan Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Perbasi sementara membekukan kegiatan Club Louvre Surabaya.

Putusan ini diambil setelah muncul isu bahwa Louvre terindikasi melakukan match fixing selama bertarung di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

“Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan oleh PP Perbasi, maka dengan ini semua kegiatan Club Louvre Surabaya secara resmi dibekukan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” tegas Sekjen PP Perbasi, Nirmala Dewi.

“Termasuk dalam hal ini, tidak diperbolehkannya partisipasi Club Louvre Surabaya dan manajemen tim pada semua kejuaraan Bolabasket baik Nasional maupun Internasional,” tutur Sekjen wanita pertama di kepengurusan PP Perbasi.

“Apa yang kita lakukan ini tentu dikoordinasikan dengan FIBA Asia, FIBA Dunia, dan SEABA,” lanjutnya.

Ketum PP Perbasi, Danny Kosasih menjelaskan, pembekuan sementara aktivitas Louvre Surabaya ini diharapkan bisa membantu proses investigasi indikasi match fixing.

“Kami akan lakukan investigasi lebih lanjut terkait indikasi match fixing ini,” jelas Danny.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, PP Perbasi juga telah memerangi match fixing di kompetisi domestik, IBL. Hukuman seumur hidup diberlakukan kepada enam pemain tidak boleh berkegiatan di lingkup IBL.

Oleh IBL sanksi ini sesuai peraturan pelaksanaan IBL BAB IV Pasal 6 ayat 16  yang berbunyi “bagi personil klub yang melanggar bab IV pasal 4 ayat 2 yaitu melakukan dan terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan dilarang mengikuti kegiatan IBL seumur hidup dan denda maksimal 100 Juta rupiah”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas