Babak Baru Pembekuan Klub Louvre Surabaya Gugat PP Perbasi Rp114 Miiliar
Tim Bolabasket Louvre Surabaya oleh Pengurus Pusat Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) memasuki babak baru.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembekuan Tim Bolabasket Louvre Surabaya oleh Pengurus Pusat Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) memasuki babak baru.
Tim asal Surabaya itu resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap PP Perbasi.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 261/Pdt.G/2023 dan 262/Pdt.G/2023.
Gugatan tersebut dilakukan setelah PP Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan terhadap Louvre Surabaya yang bermain di ASEAN Basketball League (ABL) Invitational 2023 seusai dianggap melakukan pengaturan skor.
“Gugatan ini dilakukan setelah Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan kepada klub Louvre Surabaya atas informasi dari situs judi online yang menuduh adanya dugaan pengaturan skor pada salah satu pertandingan Louvre Surabaya."
"Perbasi juga menahan uang gaji pemain lokal yang disetor Manajer Club Louvre kepada Perbasi pada Desember sesuai yang disyaratkan Perbasi dalam rangka menjamin terbayarnya gaji pemain Louvre," tulis keterangan resmi Louvre, Senin (8/5/2023).
Louvre Surabaya juga sudah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan tersebut.
Sebelumnya, Louvre juga telah melaporkan pihak yang mengaku dari situs judi online ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari silam dengan Laporan Polisi: STTLP/B/ 1109/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sanksi pembekuan klub yang dialami Louvre tersebut akhir berujugn kepada kerugian klub tersebut secara finansial.
Pasalnya, Louvre harus menerima pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League, hingga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.
Louvre Surabaya juga menegaskan bahwa PP Perbasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan klub sebelum ada Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Louvre Surabaya pun menggugat PP Perbasi sebesar Rp114 miliar. Yang mana itu merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami oleh Louvre Surabaya yang diputus secara sepihak oleh para sponsor untuk acara Asean Basketball League.
Lebih lanjut, Louvre Surabaya juga berharap agar kasus ini bisa dituntaskan dengan waktu singkat.
Louvre Surabaya yang mengajukan gugatan pun bertujuan agar PP Perbasi tidak lagi bertindak sewenang-wenang dan masyarakat Indonesia khususnya pecinta basket bisa mengikuti proses sidang secara terbuka.
Rencananya, sidang pertama akan dilakukan tanggal 16 Mei dan dilanjutkan tanggal 23 Mei 2023 mendatang.