Kuasa Hukum AMBI: Kami Berharap Perbasi Segera Melakukan Statuta FIBA
Aliansi Masyarakat Peduli Bola Basket Indonesia (AMBI) mengambil sikap tegas terkait polemik perpanjangan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Bola Basket Indonesia (AMBI) mengambil sikap tegas terkait polemik perpanjangan masa jabatan Pengurus Pusat Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) 2019-2023.
Melalui petisi yang telah disebarluaskan, AMBI mendorong PP Perbasi untuk membatalkan keputusan yang memutuskan masa jabatan tersebut hingga 2024 mendatang.
AMBI menilai, langkah yang diambil oleh PP Perbasi tidak tepat karena melanggar statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.7 yang mengatur masa jabatan hanya selama empat tahun, termasuk pemilihan yang harus dijalankan dengan proses demokratis.
Sejatinya, kepengurusan PP Perbasi yang dipimpin oleh Danny Kosasih itu selesai pada Oktober 2023 mendatang.
Sebelum itu, sesuai dengan AD/ART PP Perbasi pasal 30.1, maka diharuskan membentuk panitia penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) paling lambat Juli mendatang, atau tiga bulan sebelum Munas.
"Tolong dibatalkan perpanjangan sampai bulan Oktober. Kemudian, segera tunjuk panitia pelaksana pada Juli untuk Munas," kata Erick Herlangga, perwakilan tim kuasa hukum AMBI, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Erick mengatakan, jika PP Perbasi tidak melakukan pembatalan tersebut, maka pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke Court of Arbitration for Sport (CAS), dengan terlebih dahulu menghadap ke Badan Arbitrase Olahraga, BAKI.
"Jika tidak melakukan pembatlan perpanjangan (masa jabatan) maka kami akan siap (gugat) ke CAS melalui BAKI," kata Erick.
Dalam keterangannya, Erick mengatakan langkah yang diambil oleh pihaknya tersebut bukan untuk 'mengkudeta' posisi Ketua Umum PP Perbasi.
"Apa yang kami lakukan ini karena rasa cinta kami terhadap basket dan yang lebih besarnya adalah karena ini menyangkut olahraga nasional," kata Erick Herlangga, perwakilan tim kuasa hukum AMBI, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
"Jangan sampai hal-hal melanggar statuta atau aturan itu dibiasakan sehingga menjadi contoh yang tidak baik," tegasnya.
Lebih lanjut, Erick juga meminta PP Perbasi segera mematuhi statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.8, yang mewajibkan federasi basket melakukan audit keungan dengan standar keuangan internasional.
"Kami berharap Perbasi juga segera melakukan statuta FIBA yang mewajibkan Perbasi mengaudit keungannya di setiap tahun, dengan standar akuntasi internasional," kata Erick.
"Jadi, Pak Danny di Munas harus bisa mempersiapkan itu semua. Pokoknya, hal-hal yang sesuai dengan statuta FIBA," pungkasnya.