Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

PSSI Ditantang Pidanakan LPI

Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mempidanakan terkait pendirian dan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PSSI Ditantang Pidanakan LPI
PSSI vs LPI 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mempidanakan terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepakbola antarklub pihaknya.

"Silakan saja pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Tapi, kami siap menghadapi itu," ujar General Manager LPI Arya Abhiseka saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang PSSI pakai adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Berita Rekomendasi

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas