Pencalonan George Toisutta Bakal Dijegal Lewat Statuta
Pencalonan KSAD Jenderal George Toisutta menjadi kandidat Ketua Umum PSSI nampaknya tak semudah yang dibayangkan.
Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
Meski nama jenderal bintang empat tersebut sudah masuk ke PSSI, namun George terancam tak lolos verifikasi jika penafsiran pasal 35 ayat 4 statuta PSSI kemudian diartikan bahwa pembina klub seperti George tak masuk kategori.
Seperti diketahui, salah satu butir dalam pasal 35 statuta PSSI mengatakan, Calon ketua umum harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres.
Aktif di sepakbola dalam pasal tersebut kemudian ditafsirkan Sekjen PSSI, Noegraha Besoes sebagai bentuk terjun langsung menangani kepengurusan di organisasi anggota PSSI. Dengan kata lain, orang yang aktif di sepakbola dalam pasal tersebut adalah yang menduduki jabatan struktural dari Ketua Umum hingga ke bawah.
Menurut Noegraha, posisi pembina, penasehat, ketua kehormatan, bahkan pendiri sekalipun tidak masuk kedalam katagori tersebut.
"Yang dimaksud dengan aktif di sepakbola itu berarti pernah menjabat dikepengurusan, baik klub, maupun organisasi yang berada di bawah PSSI. Pembina, penasihat, dan pendiri tidak masuk dalam kepengurusan," ujar Besoes.
Jika penafsiran Sekjen PSSI tersebut dipakai oleh tim verifikasi dalam menilai kelayakan George Toisutta, maka dapat dipastikan nama Goerge tak akan lolos verifikasi.
Dengan demikian, meski telah didukung sebagian klub dan Pengcab/Pengprov PSSI, namun itu tidak cukup membawa George menjadi pesaing Nurdin Halid dalam kongres 19 Maret mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.