Tim Verifikasi Bentuk Komite Banding
PSSI menelurkan tim baru untuk menjadi Komite Banding dalam proses pemilihan tersebut.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah nama Arifin Panigoro masuk menjadi salah satu bakal calon yang tengah digodok tim verifikasi (kemudian diganti menjadi Komite Pemilihan), kini PSSI menelurkan tim baru untuk menjadi Komite Banding dalam proses pemilihan tersebut.
Menurut salah seorang Komite Eksekutif PSSI, Ibnu Mundzir, pembentukan Komite Banding tersebut disiapkan PSSI untuk mengantisipasi adanya ketidak puasan dari bakal calon ketua umum yang kini dinilai oleh tim verifikasi yang kini berganti nama menjadi Komite Pemilihan.
"Kami juga menetapkan KomiteI Banding. Ini bekerja kalau ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan dari proses ini. Jadi calon yang diusulkan bisa mengusulkan ke komite banding," ujar Ibnu Mundzir di kantor PSSI, Jumat (11/2/2011).
Menurut Ibnu Mundzir, tim Komite Banding tersebut dipimpin oleh Tjipta Lesmana sebagai Ketua, dan Gayus Lumbuun sebagai Wakil Ketua. Sebagai anggota, terdapat nama Alfred S, dan Direktur Bidang Hukum dan Peraturan PSSI, Max Boboy yang dilantik sebagai anggota pengganti.
Juru bicara tim verifikasi yang kini naik jabatan menjadi Wakil Ketua tim verifikasi, Gusti Randa menjelaskan, pihak bakal calon yang tidak puas dengan hasil verifikasi diperkenankan mengajukan banding kepada Komite tersebut paling lambat 7 hari setelah penetapan hasil oleh tim verifikasi.
"Soal keputusan, Komite Banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada yang namanya komite kasasi. Jadi, itu keputusan tertinggi," ujar Gusti Randa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.