Pakar Hukum: Jenis Kelamin PSSI Pimpinan Nurdin Tak Jelas
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Muchtar menyatakan posisi PSSI dalam ketatanegaraan Indonesia rancu.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Muchtar menyatakan bahwa posisi PSSI dalam ketatanegaraan Indonesia rancu. Satu sisi, PSSI tak lebih seperti Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) yang merupakan organisasi negara. Satu sisi lagi, PSSI ternyata lebih sekadar sebuah organisasi.
"Kalau KONI itu masih bisa dikontrol oleh pemerintah, karena perannya sebagai sebuah rumah bagi olah raga di Indonesia. Tapi kalau PSSI? Siapa yang bisa mengaturnya?," tanya Zainal Muchtar dalam diskusi buku Dosa-dosa Nurdin Halid, di Penerbit Galangpress Yogyakarta, Rabu (16/2/2011)
Bahkan secara sederhana kalau disuruh mendefinisikan PSSI yang kini dipimpin Nurdin Halid, Zainal Arifin pun mengaku tak mampu memberikan pengertian terkait posisi PSSI dalam dunia ketatanegaraan RI.
"Sulit untuk menjawab kelamin PSSI. Sebagai sebuah organisasi, memiliki kewenangan yang mutlak, tapi tak bisa dikontrol oleh pemerintah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.