Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Menpora Diultimatum Bubarkan PSSI 3X24 Jam

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng diminta untuk segera membekukan dan membubarkan PSSI dalam waktu tiga hari.

Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menpora Diultimatum Bubarkan PSSI 3X24 Jam
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Aksi penolak terhadap Nurdin Halid masuki hari ke 3 semakin memanas. Para Demostran akhirnya merantai dan menggembok kantor PSSI Pusat, Jakarta. Rabu (24/2/2011) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng diminta untuk segera membekukan dan membubarkan PSSI dalam waktu tiga hari.

Permintaan tersebut disampaikan ribuan massa suporter anti Nurdin Halid yang menyerahkan kunci segel kantor PSSI ke kantor Menpora, Kamis (24/2/2011).

Dalam tempo 3x24 jam, Menpora diminta untuk segera melakukan intervensinya kepada PSSI dan membekukan otorita tertinggi sepakbola tanah air tersebut. Jika tidak, ribuan suporter mengancam akan menduduki seluruh aset PSSI hingga Nurdin Halid beserta jajarannya turun dari kekuasaannya.

"Kami memberikan batas waktu 3x24 jam bagi Menpora untuk melakukan pembekuan dan pembubaran PSSI di bawah Nurdin Halid. Jika Menpora memang mendengar dan memperhatikan masyarakat seharusnya itu bisa dilakukan. Jika tidak, kami sendiri yang akan menduduki aset-aset PSSI," ujar Sangap Surbakti, perwakilan demonstran.

Selain memberikan batas waktu pada Menpora, hari ini ribuan suporter anti Nurdin Halid tersebut menyerahkan kunci segel kantor PSSI agar disimpan Menpora. Kunci tersebut diterima secara simbolis oleh Joko Pekik, Deputi bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
7
5
2
0
7
2
5
17
2
Borneo
7
4
3
0
10
3
7
15
3
Bali United
7
4
2
1
12
6
6
14
4
Persib
7
3
4
0
13
7
6
13
5
PSM Makasar
7
3
3
1
9
4
5
12
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas