FIFA Tahu Statuta PSSI Berubah Tapi Cuma Diam
FIFA selaku otoritas tertinggi sepakbola dunia telah mengetahui adanya pembelokkan stauta PSSI yang seharusnya tetap berpegang pada Statuta FIFA
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Rizal yang juga mantan Direktur Promosi dan Pembinaan Usia Muda PSSI menyebut, ISW pernah mengirimkan surat lewat email ke FIFA yang isinya mempertanyakan masalah kasus PSSI terkait pelanggaran statuta FIFA. Pun kata Rizal, hingga kini pihaknya belum memperoleh jawaban dari FIFA.
"Rupanya diduga sudah ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum FIFA dan PSSI. Ketakutan yang diembuskan prostatus quo di PSSI hanya isapan jempol. FIFA sesungguhnya tahu kondisi PSSI sejak Nurdin Halid dipenjara, namun hanya diam," ujar Rizal dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/2/2011).
Kontroversi soal Statuta tersebut mengemuka setelah Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang pernah berstatus terpidana kembali mencalonkan diri untuk jabatan yang sama di periode 2011-2015. Inti kontroversi terletak dalam statuta FIFA Pasal 32 ayat 4 yang berbunyi, 'The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence.' (anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal).
Pencalonan Nurdin dinilai juga menyalahi statuta FIFA dan Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 123 Ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 yang telah diundangkan, ditentukan ketua umum induk organisasi olahraga di Indonesia wajib diganti bila telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.