Kondisi Sepakbola Nasional tak Menentu
Adanya campur tangan pemerintah yang luar biasa telah membuat kondisi sepakbola nasional menjadi tidak menentu
Editor: Toni Bramantoro
Akibat intervensi dari pemerintah itu, PSSI kini diambang mendapatkan sanksi dari FIFA. Kemungkinan adanya sanksi dari FIFA untuk PSSI dinilai akan menimbulkan kerugian besar bagi persepakbolaan nasional. Kendati demikian, kepastian jatuhnya sanksi dari otoritas sepakbola dunia itu sendiri tampakya masih akan menunggu hasil dari Sidang Komite Emergency FIFA yang akan dilakukan 1 Maret 2011 ini di Zurich, Swiss.
Sidang Komite Emergency ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak bulan lalu, bahkan sudah disampaikan oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke dalam surat yang disampaikannya ke Sekjen PSSI pada 17 Januari. Namun demikian, seperti diisyaratkan dalam surat Jerome Valcke, agenda yang akan dibahas Komite Emergency pada awal Maret sebenarnya hanya menyangkut respon atau tindakan yang telah dilakukan PSSI menyusul keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI).
Akan tetapi, agenda pertemuan Komite Emergency kini kemungkinan besar akan diperluas mengingat banyaknya peristiwa yang terjadi berurutan dan menghantam sepakbola nasional, khususnya intervensi pemerintah melalui Kantor Menpora.
Karena intervensi pemerintah itu pula Komisi Banding mengaku sulit untuk merumuskan keputusan yang tepat dalam membahas memori banding yang dilakukan oleh empat calon Exco PSSI 20110-2015, yakni Arifin Panigoro, George Toisutta, Sihar Sitorus dan Tuty Dau. Arifin dan George Toisutta sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi dari Komite Pemilihan untuk menjadi calon ketua umum, sementara Sihar Sitorus dan Tuty Dau sama-sama tidak lolos verifikasi untuk anggota Exco.
Seperti diketahui, Komisi Banding Komite Pemilihan yang terdiri dari Prof Dr Tjipta Lesmana, MA, Prof Dr. Gayus Lumbuun, Alfred Simandjuntak dan anggota pengganti Max Boboy dalam amar putusannya yang diumumkan Jumat (25/2) petang di Hotel Santika, menyatakan, membatalkan keputusan Komite Pemilihan menyangkut keempat pembanding. Namun, Komisi Banding sekaligus menolak pengajuan banding dari keempat pembanding tersebut. (oro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.