KN Bantah Gunakan E-Voting Memilih Ketua Umum PSSI
Wacana penggunaan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, serta anggota Komite
Penulis: Alie Usman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penggunaan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, serta anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015, dibantah Komite Normalisasi (KN).
Menurut anggota KN, Joko Driyono, penerapan e-voting untuk memilih pengurus baru PSSI seperti yang ramai dibicarakan saat ini, sebetulnya tidak pernah dibicarakan oleh Komite Normalisasi PSSI. Menurut Joko, wacana tersebut tidak pernah direncanakan lantaran bertentangan dengan Statuta.
"Saya pastikan tidak. Karena mekanisme pemilihan harus mengikuti tata cara atau prosedur pemilihan yang sudah dituangkan dalam electoral code FIFA. Yaitu ada kertas suara, menulis nama, masuk kertas suara kemudian dihitung. Thats all. Tidak ada skenario lain tentang itu," ujar Joko Driyono di Kantor PT Liga Indonesia, Senin (20/6/2011).
Menurut Joko Driyono, adanya tudingan soal penerapan e-voting dalam memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Normalisasi yang bakal digunakan Komite Normalisasi sebagai skenario yang akan dilakukan Komite Normalisasi dinilai Joko terlalu berlebihan.
Tidak ada skenario apapun. Oleh karenanya e-voting bukan skenario untuk pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI," ujar Joko Driyono.