Sikap Resmi PSSI Kepada KONI Pusat, Silahkan Baca
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membuat sikap resmi mengenai pandangan mereka terhadap KONI Pusat dan BAORI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membuat sikap resmi mengenai pandangan mereka terhadap KONI Pusat dan BAORI terkait dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin menilai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah masuk terlalu jauh dalam mengatur pertandingan sepakbola di Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Sikap Resmi PSSI:
KONI tidak dikenal dalam UU. No. 3/2005 dan keberadaan BAORI bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam UU RI tentang arbitrase KONI pusat bukan organisasi olahraga. Jadi, KONI pusat tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan keabsahan satu pertandingan olahraga, termasuk sepakbola di PON XVIII-2012.
Jadi apa yang dilakukan KONI di PON XVIII-2012 provinsi Riau, khususnya di cabang sepakbola, melampui kewenangannya dan itu merupakan pelanggaran serius berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2007 Komite Olahraga Nasional sebagai penyelenggara bukan KONI.
KONI hanya koordinator cabang-cabang olahraga (pasal 36 ayat 4 huruf b, UU No.3/2005). KONI melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional (pasal 36 ayat 4 huruf d, UU No.3/2005).
KONI tidak memiliki kewenangan apapun dengan alasan apapun, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan induk organisasi cabang olahraga. Kewenangan untuk menentukan sah dan tidak sahnya setiap pertandingan, ada pada induk organisasi cabang olahraga.
Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Pasal 27 ayat 2 UU No.3/2005). Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional (Pasal 29 ayat 2 UU No.3/2005).
Jadi, apa yang dilakukan oleh KONI Pusat di PON XVIII 2012 Propinsi Riau, khususnya di cabang sepak bola, merupakan pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap amanat UU No.3/2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional.
KONI Pusat secara ilegal mengambil alih tugas dan kewenangan induk organisasi sepak bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau. Tindakan KONI Pusat ini akan berdampak hukum terhadap semua pertandingan cabang sepak bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau, yaitu pertandingan sepak
bola di PON XVIII 2012 Propinsi Riau dilangsungkan dengan cara yang tidak sah dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan yang sah.
Sebagai federasi resmi cabang olahraga sepakbola di Indonesia yang diakui AFC dan FIFA, PSSI adalah salah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan menentukan sah dan tidaknya pertandingan sepakbola di PON XVIII 2012.
Baca juga: