Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Superskor
LIVE ●

Tim Task Force Masih Tunggu Arahan FIFA

Tim Task Force yang dibentuk oleh pemerintah belum dapat mengambil tindakan untuk membantu proses penyelesaian konflik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM - Tim Task Force yang dibentuk oleh pemerintah belum dapat mengambil tindakan untuk membantu proses penyelesaian konflik yang terjadi di sepakbola Indonesia.

Salah satu anggota Task Force, Djoko Pekik Irianto mengatakan, Task Force sebagai gugus tugas yang dibentuk pemerintah, hanya bisa menunggu road map yang akan dikeluarkan oleh FIFA.

"Task Force juga lebih memilih untuk menunggu kedatangan Acting President AFC, Zhang Jilong, untuk menentukan langkah apa yang harus diambil pemerintah," katanya saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/12/2012).

Dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi antara PSSI dan KPSI, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Menpora Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora itu mengungkapkan, Task force hanyalah mediator yg ditugaskan pemerintah. "Kami masih harus menunggu kerangka yang akan dikeluarkan FIFA untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Walaupun begitu, Djoko Pekik berharap, kedua kubu yang berseteru mengesampingkan ego pribadi dan mendahulukan kepentingan nasional untuk mencapai penyelesaian dalam konflik dualisme yang terjadi.

"Kami mendorong untuk sesegera mungkin mengembalikan empat exco kembali kepada posisinya semula. Sebab FIFA mengungkapkan pengembalian empat exco tanpa syarat dan tidak perlu proses kongres. Diharapkan semua pihak mau mengesampingkan ego dan mendahulukan kepentingan nasional," ujarnya.

Djoko Pekik menambahkan, bahwa bila pada saatnya nanti tidak kunjung terjadi penyatuan, pemerintah terpaksa akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Di dalam PP No. 16 tahun 2007 pasal 121 dan 122 bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi dalam rangka konteks pengawasan. Sanksi yang dapat diberikan tertulis jelas di PP tersebut. Itu langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah," tambahnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
34
24
7
3
59
22
37
79
2
Borneo FC
34
25
4
5
74
31
43
79
3
Persija
34
22
5
7
65
29
36
71
4
Persebaya
34
16
10
8
61
35
26
58
5
Bhayangkara FC
34
16
5
13
53
45
8
53
Berita Populer
Atas