Larico Ketua Umum Baru The Jak
Muhammad Larico Ranggamone terpilih menjadi Ketua Umum The Jakmania periode 2012-2014
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Larico Ranggamone terpilih menjadi Ketua Umum The Jakmania periode 2012-2014. Setelah meraih suara terbanyak di dalam pemilihan Ketua Umum The Jakmania.
Pemilihan Ketua Umum The Jak merupakan salah satu agenda Musyawarah Besar (Mubes). Mubes dilangsungkan di GOR Ragunan, Jakarta, Sabtu (19/1/2013) sampai Minggu (20/1/2013) dinihari WIB.
Larico menyatakan, kesiapannya untuk memajukan organisasi The Jakmania. Namun dia tidak bisa bekerja sendiri dan meminta semua pihak membantu kerjanya.
"Saya akan memperbaiki kekurangan dan mempertahankan apa yang menjadi kelebihan. Saya berharap kerjasama dari semua pihak untuk terlibat aktif di dalam mengembangkan organisasi The Jakmania dan The Jakmania bisa semakin solid berkontribusi untuk Persija,"kata Larico, Minggu (20/1/2013).
Muhammad Larico Ranggamone sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua Umum The Jakmania periode 2010-2012. Dia kembali terpilih setelah melalui pemilihan yang berlangsung dua putaran. Dia mendapatkan total 31 suara mengalahkan pesaingnya Agung yang memperoleh 16 suara.
Di dalam proses pemilihan yang melibatkan 47 Koordinator Wilayah (Korwil), pemilihan berlangsung selama dua putaran. Pada putaran pertama, Larico mendapatkan (21 suara) unggul atas Agung (15 suara), Richard Ahmad (7 suara), dan Suryadi (4 suara).
Belum ada calon yang memperoleh 50 persen suara, maka calon yang mengemas suara terbanyak pada putaran pertama, dipilih kembali dalam putaran kedua. Hal tersebut, sudah berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Pada putaran kedua, Larico melaju bersama Agung. Di putaran kedua, Larico mendapat tambahan 10 suara, sementara satu suara dari dua calon yang tidak lolos didapatkan Agung.
Semula, proses pemilihan direncanakan diikuti oleh 6 calon. Namun, dua calon lainnya: Aples dan Faisal Kamarulah gugur lantaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Sidang Komite Organisasi. Syarat tersebut yaitu, calon ketua umum minimal harus dipilih tiga Korwil.