Bernhard Limbong: La Nyala cs Bisa Kembali Berkantor di PSSI Tanpa Syarat
Bernhard Limbong mengatakan keempatnya bisa langsung masuk sekretariat PSSI
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Komite Eksekutif yang terdiri dari La Nyalla Mahmud Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Robertho Rouw, dan Tony Aprilani dipastikan bisa kembali menjabat anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI bersikap lunak dengan mengampuni keempatnya. Sehingga, keempatnya kini tidak perlu lagi meminta maaf untuk kembali ke posisi tersebut.
Ketua Disiplin (Komdis) PSSI Bernhard Limbong mengatakan keempatnya bisa langsung masuk sekretariat PSSI di bawah komando Djohar Arifin Husin tanpa syarat apa pun.
"Mereka bisa kembali tanpa syarat ke PSSI. Kami bersikap bijaksana kerena mempertimbangkan surat FIFA tanggal 18 Desember," ungkapnya di Sekretariat PSSI, Selasa (22/1/2013).
PSSI dikatakan Bernhard Limbong segera memanggil empat mantan anggota Komite Eksekutif tersebut untuk menghadiri rapat Komite Ekekutif PSSI tanggal 28 Januari 2013.
Seperti diketahui, PSSI sempat mengajukan syarat untuk kembalinya La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Robertho Rouw, dan Tony Aprilani. Ditambahkannya, mantan empat anggota Komite Eksekutif tersebut dipulihkan karena PSSI benar-benar menjalankan amanah komite gabungan/Joint Committee (JC).
Sebelumnya, PSSI mengajukan tiga syarat kepada empat mantan anggota Komite Eksekutif yang sebelumnya diberhentikan oleh Komite Etik PSSI sejak akhir 2011 tersebut. Dikatakan Limbong, syarat tersebut telah sesuai prosedur dan disesuaikan dengan statuta maupun peraturan PSSI lainnya.
Syarat pertama yakni harus melakukan permintaan maaf kepada Ketua Umum PSSI maupun PSSI sebagai lembaga. Syarat kedua adalah harus menyampaikan pernyataan akan patuh pada aturan yang ada, kode etik maupun norma. Sedangkan ketiga harus mengundurkan diri secara tertulis dari Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) dan membubarkan KPSI.
"Kondisi sekarang cukup berbeda. Sehingga, PSSI bisa melakukan pengembalian mantan Exco tanpa syarat," jelas Bernhard Limbong.
Baca juga: