Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Pieter Rumaropen Dihukum Seumur Hidup

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada penggawa Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen.

Editor: Ravianto
zoom-in Pieter Rumaropen Dihukum Seumur Hidup
Pieter Rumaropen pukul wasit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada penggawa Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen.

Hukuman itu diberikan usai mendindaklanjuti  ulah tidak sportif Pieter dengan memukul wasit Muhaimin saat memimpin laga Persiwa kontra Pelita Bandung Raya (PBR), di Stadion Siliwangi, Minggu (20/4).

"Hasil rapat komdis hari ini telah memutuskan, Rumaropen diberi sanksi tak boleh berlaga di kompetisi sepak bola Indonesia selama seumur hidup. Sementara klub (Persiwa) tak diberi sanksi apa pun. Dia (Rumaropen) diberi kesempatan untuk banding dalam kurun waktu dua minggu," kata Ketua Komdis, Hinca Panjaitan saat ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Komdis menilai aksi Rumaropen sebagai penggalan berat. Oleh karena itu, sanksi tersebut dianggap tepat untuknya. "Bayangkan, akibat pukulan itu wasit Muhaimin mengalami pendarahan berat dan harus menerima empat jahitan. Tiga jahitan besar, dan satu jahitan kecil," lanjut Hinca.

Dalam menentukan hukuman kepada Rumaropen, kata Hinca, komdis juga meminta keterangan dari wasit untuk menjelaskan kejadian di lapangan. "Selain dari wasit, kami juga meninjau tayangan ulang pertandingan," beber Hinca.

Dengan hukuman ini, Hinca berharap citra persepakbolaan Indonesia bisa pulih. Maklum, berita soal pemukulan Rumaropen sempat beredar di media-media internasional. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Duniasoccer.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
23
14
8
1
38
18
20
50
2
Persebaya
23
12
5
6
26
24
2
41
3
Dewa United
23
11
7
5
44
27
17
40
4
Persija Jakarta
23
11
7
5
38
27
11
40
5
Bali United
23
11
5
7
37
25
12
38
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas