Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Superskor
LIVE ●
tag populer

Pieter Rumaropen Dihukum Seumur Hidup

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada penggawa Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen.

Editor: Ravianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada penggawa Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen.

Hukuman itu diberikan usai mendindaklanjuti  ulah tidak sportif Pieter dengan memukul wasit Muhaimin saat memimpin laga Persiwa kontra Pelita Bandung Raya (PBR), di Stadion Siliwangi, Minggu (20/4).

"Hasil rapat komdis hari ini telah memutuskan, Rumaropen diberi sanksi tak boleh berlaga di kompetisi sepak bola Indonesia selama seumur hidup. Sementara klub (Persiwa) tak diberi sanksi apa pun. Dia (Rumaropen) diberi kesempatan untuk banding dalam kurun waktu dua minggu," kata Ketua Komdis, Hinca Panjaitan saat ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Komdis menilai aksi Rumaropen sebagai penggalan berat. Oleh karena itu, sanksi tersebut dianggap tepat untuknya. "Bayangkan, akibat pukulan itu wasit Muhaimin mengalami pendarahan berat dan harus menerima empat jahitan. Tiga jahitan besar, dan satu jahitan kecil," lanjut Hinca.

Dalam menentukan hukuman kepada Rumaropen, kata Hinca, komdis juga meminta keterangan dari wasit untuk menjelaskan kejadian di lapangan. "Selain dari wasit, kami juga meninjau tayangan ulang pertandingan," beber Hinca.

Dengan hukuman ini, Hinca berharap citra persepakbolaan Indonesia bisa pulih. Maklum, berita soal pemukulan Rumaropen sempat beredar di media-media internasional. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Duniasoccer.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
18
13
1
4
32
16
16
40
1
Persib
17
12
2
3
27
11
16
38
3
Persija Jakarta
17
11
2
4
32
14
18
35
4
Malut United
18
11
4
3
37
19
18
37
5
Persita
18
9
5
4
25
15
10
32
Atas