Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Superskor
LIVE ●

Pieter Rumaropen Ikuti Jejak Stanley Mamuaya

Pada 2008 lalu, empat pemain PSIR Rembang juga pernah dijatuhkan hukuman serupa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ravianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada gelandang Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen.

Hukuman diberikan setelah Komdisi menelaah kasus pemukulan yang dilakukan Rumaropen kepada wasit Muhaimin Iskandar saat Persiwa melawan Pelita Bandung Raya (PBR), di Stadion Siliwangi, Minggu (21/04).

Jika ditelisik, hukuman tak boleh berlaga di persepakbolaan Indonesia seumur hidup sejatinya tak hanya dirasakan oleh Rumaropen. Pada 2008 lalu, empat pemain PSIR Rembang juga pernah dijatuhkan hukuman serupa usai melakukan pemukulan kepada perangkat pertandingan.

Keempat pemain itu adalah Yongki Rantong,Stevie Kusoi, Stanley Mamuaya, Taji Suryanto. "Kasus serupa juga pernah terjadi ada 2008 silam saat Persibom Bolaang Mongondow lawan PSIR Rembang. Empat orang melakukan pemukulan kepada perangkat pertandingan dan dijatuhi hukuman tak boleh main seumur hidup," kata Ketua Komdis, Hinca Panjaitan, saat ditemui di depan Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Kasus yang dilakukan empat penggawa PSIR lima tahun pada akhirnya menjadi bahan rujukan Komdis menjatuhkan hukuman kepada Rumaropen. "Pelanggaran yang dilakukan Rumaropen sama bertanya dengan yang dilakukan empat  pemain PSIR pada 2008 lalu. Jadi Komdis pun akhirnya memberikan hukuman yang sama kepada Rumaropen," lanjut Hinca yang juga politisi partai Demokrat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Duniasoccer.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
34
24
7
3
59
22
37
79
2
Borneo FC
34
25
4
5
74
31
43
79
3
Persija
34
22
5
7
65
29
36
71
4
Persebaya
34
16
10
8
61
35
26
58
5
Bhayangkara FC
34
16
5
13
53
45
8
53
Berita Populer
Atas