Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Dilaporkan ke Polisi, Djohar Serahkan ke Komite Hukum

Komite Hukum PSSI diketuai oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Djamal Aziz.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
zoom-in Dilaporkan ke Polisi, Djohar Serahkan ke Komite Hukum
TRIBUN/DANY PERMANA
Menpora Roy Suryo, Sekjen PSSI Hediyandra, Wakil Ketua PSSI yang baru La Nyalla Mattalitti, Ketua PSSI Djohar Arifin 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin menyerahkan, kepada Komite Hukum PSSI terkait pelaporan 4 Pengurus Provinsi (Pengprov) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).  

Sejumlah 4 Pengprov, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, dan Lampung melaporkan Djohar Arifin ke kepolisian dikarenakan dia diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.

“Saya tidak tahu apa yang dilaporkan, ini urusan organisasi PSSI ya urusan PSSI, Itu hak mereka silahkan melapor, tetapi semua masalah hukum saya serahkan kepada komite hukum untuk menangani ini. Jadi silahkan tanya kepada Komite Hukum,” ujar Djohar ditemui di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Komite Hukum PSSI diketuai oleh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Djamal Aziz. Sementara anggota Exco PSSI lainnya, Hardi Hasan. Komite Hukum dianggotai oleh pengacara, Gusti Randa, Irwan Hamdani Daulay, dan Abidin.

Sejumlah 14 Pengprov PSSI mempertanyakan, sikap PSSI melakukan pengukuhan kembali PengProv-PengProv yang sudah dibekukan. Pengprov-Pengprov itu terpilih melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) serta dilantik dan dikukuhkan juga oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin. Namun mereka tidak diperbolehkan untuk mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 17 Maret 2013.

Melalui Surat Keputusan (SK) nomor: SKEP/32/JAH/III/2013, PSSI mengembalikan kepengurusan PengProv PSSI yang sudah dibekukan. Sementara 14 PengProv itu dibekukan, serta tidak boleh mengikuti KLB. 

Berita Rekomendasi

Beredarnya SK pengukuhan kembali kepengurusan Pengprov PSSI sangat merugikan pengurus di daerah. Terlebih lagi semenjak selesainya pelaksanaan KLB PSSI pada 17 Maret, 14 Pengprov PSSI tidak pernah menerima korespondensi surat apapun dari PSSI Pusat.

Djohar Arifin meminta, apabila ada permasalahan sepakbola silahkan saja datang ke dia. Tidak ada kesan menghindar dari permasalahan yang ada. Perdamaian yang sudah terjadi di tingkat pusat seharusnya diikuti di tingkat daerah.

“Tidak susah jumpa saya, urusan sepakbola datang ke saya,” katanya. 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
13
11
1
1
26
8
18
34
2
Arsenal
13
7
4
2
26
14
12
25
2
Chelsea
13
7
4
2
26
14
12
25
4
Brighton
13
6
5
2
22
17
5
23
5
Man. City
13
7
2
4
22
19
3
23
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas