Djohar Arifin Harus Bertanggung Jawab Kepada 14 Pengprov PSSI
Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin makin terusik saja kenyamanannya
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin makin terusik saja kenyamanannya belakangan ini. Hal ini dikarenakan adanya pengaduan Pengprov PSSI Lampung ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf mengatakan pihaknya melaporkan Djohar Arifin Husin sehubungan dengan pemalsuan surat dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang Surat Keterangan-nya (SK) dia cabut.
Ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013), Faisal mengatakan, mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.
Hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.
Perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, vidi Galenso Syarief mengatakan Djohar Arifin terancam kurangan penjara selama enam tahun, atau maksimalnya lima tahun.
"Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin," ungkap Vidi Galenso Syarief seraya menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya Vidi yang mendampingi Faisal, melainkan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants.
Asnawi mengatakan, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada dibawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 yang ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3/2013) dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.
SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.
Lebih jauh, Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3/2013). Itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3/2013). Sedangkan saksi lainnya, yakni Wakil Ketum Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah, Sekretaris Umum Pengprov Kaltim, Hasan.