Roy Suryo Dipanggil KPPU
Roy Suryo dipanggil sebagai saksi terkait hak siar liga sepak bola di Indonesia.
Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (12/3/2014). Roy Suryo dipanggil sebagai saksi terkait hak siar liga sepak bola di Indonesia.
Roy Suryo dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha di ruang pemeriksaan KPPU melalui surat panggilan Nomor: 32/D.2/P/III/2014. Tim terdiri dari M. Noor Rofieq, Wahyu Bekti Anggoro, R. Frans Adiatma, dan Anderson Situmeang.
Politisi partai Demokrat ini dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Penyelidikan Nomor 6/Lid-L/II/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam Pengelolaan dan Hak Siar Liga Sepak Bola di Indonesia.