Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Kuasa Hukum PSS Ingin Periksa Dulu Putusan Komding

Achiel pun enggan untuk menyebut langkah selanjutnya yang akan diambil.

Editor: Ravianto
zoom-in Kuasa Hukum PSS Ingin Periksa Dulu Putusan Komding
Inilah starter PSS Sleman yang turun di laga sepak bola dagelan lawan PSIS Semarang di Sleman, Minggu 26 Oktober 2014. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Hingga Kamis (11/12/2014), kuasa hukum PSS Sleman belum menerima salinan keputusan penolakan banding PSS Sleman. Kuasa hukum pun tak mau gegabah terkait dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk memperjuangkan nasib pemain dan official.

"Belum ada surat resmi dari Komding yang masuk ke kami terkait dengan keputusan penolakan banding PSS Sleman," ujar kuasa hukum PSS Sleman, Achiel Suyanto kepada TribunJogja.com (Tribun Network) Kamis (11/12/2014).

Achiel pun enggan untuk menyebut langkah selanjutnya yang akan diambil. Ia menyebut harus melihat putusan resminya terlebih dahulu agar tahu dasar apa yang nantinya akan diambil untuk langkah selanjutnya. (baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Pelaku Sepak Bola Dagelan PSS ).

"Kita tidak akan terburu-buru dulu. Pelajari dulu putusannya, apa dasar hukumnya kenapa banding ditolak baru kita akan menentukan langkah," ujarnya.

Dengan adanya pernyataan tersebut, bisa dikatakan belum ada keputusan atau tindakan yang diambil dalam waktu dekat ini. Sementara itu manajemen sudah bertemu kembali dengan para pemain dan manajemen berjanji akan tetap mengusahakan keringanan hukuman untuk para pemain sampai tahapan terkahir yang bisa dilakukan

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
PSM Makasar
10
4
5
1
13
6
7
17
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas