Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Mitra Kukar Hanya Tunggak Sebulan Gaji Pemain Bukan Empat Bulan

tunggakan Mitra Kukar hanya satu bulan, bukan empat bulan seperti yang diklaim Asosiasi Pesepak Bola Indonesia (APPI).

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mitra Kukar Hanya Tunggak Sebulan Gaji Pemain Bukan Empat Bulan
Bolanews
Presiden Mitra Kukar, Endri Erawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mitra Kukar tidak menampik masih ada tunggakan gaji pemain setelah musim Liga Super Indonesia 2014 berakhir.

Akan tetapi, tunggakan tersebut hanya satu bulan, bukan empat bulan seperti yang diklaim Asosiasi Pesepak Bola Indonesia (APPI).

Sebelumnya APPI merilis daftar klub yang belum melunasi gaji pemain sebanyak delapan dari 22 klub LSI. Sebanyak 11 klub dipastikan sudah melunasi kewajiban mereka, sedangkan tiga sisanya masih harus dikonfirmasi lebih lanjut.

Salah satu klub yang masuk dalam daftar belum melunasi gaji tersebut adalah Mitra Kukar. APPI menyebut Naga Mekes masih memiliki tunggakan selama empat bulan.

Presiden Mitra Kukar, Endri Erawan, dalam konferensi pers resmi untuk memperkenalkan pelatih dan pemain baru, Kamis (11/12) di Jakarta, tidak membenarkan klaim tunggakan empat bulan yang dirilis APPI. Endri menjelaskan Mitra Kukar hanya punya tunggakan selama satu bulan.

"Kami sudah melunasi gaji pemain dari Januari sampai September. Pada Oktober memang terlewat, namun November jatuh temponya sampai tanggal 15 Desember. Gaji Desember jatuh temponya sampai 15 Januari 2015. Jadi, sebenarnya kami hanya belum melunasi gaji pemain selama satu bulan," ujar Endri Erawan.

"Sebelum 15 Desember kami pasti sudah melunasi gaji pemain," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bolanews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
16
11
4
1
22
11
11
37
2
Persib
15
10
5
0
28
11
17
35
3
Persija Jakarta
16
8
4
4
24
16
8
28
4
PSM Makasar
16
6
9
1
22
13
9
27
5
Borneo
16
7
5
4
23
11
12
26
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas