Kemenpora: Apa PSSI Itu Sesuatu yang Tak Tersentuh Hukum?
Kemenpora menunjukkan keseriusannya untuk membenahi PSSI. Alasan di balik statuta dan FIFA yang selama ini jadi tameng bukan berarti kebal hukum.
Penulis:
Deodatus Pradipto
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Deodatus Pradipto/Tribunnews.com
Diskusi Menanti Campur Tangan Pemerintah di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (18/12/2014). Pengamat sepakbola, Budiarto Shambazy (kiri) menilai persepakbolaan Indonesia semakin tertinggal dari negara-negara Asia Tenggara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Deodatus S Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak segan untuk membenahi kepengurusan PSSI. Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewabroto menilai PSSI sebagai objek hukum.
"Apakah PSSI sesuatu yang tidak tersentuh hukum? Ini negara hukum, semua pasti ada persoalan hukumnya. Jangan ada kesombongan intelektual," kata Gatot saat diskusi Menanti Campur Tangan Pemerintah di Universitas Indonesia, Kamis (18/12/2014).
Berdasarkan statuta PSSI dan regulasi FIFA, pemerintah tidak boleh mengintervensi PSSI. Namun demikian, Kemenpora berada di bawah payung Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
27
27
27
27
48
16
32
64
2
Borneo FC
27
27
27
27
56
27
29
60
3
Persija
27
27
27
27
50
25
25
55
4
Malut United
27
27
27
27
53
35
18
46
5
Bhayangkara FC
27
27
27
27
36
31
5
44
Berita Populer
Baca tanpa iklan