Latar Belakang Kemenpora Bentuk Tim Sembilan
Latar belakang pertama adalah kekalahan telak Indonesia 0:4 dari Filipina pada laga penyisihan grup A Piala AFF 2014 di Vietnam lalu.
Penulis: Deodatus Pradipto
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Deodatus S Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setidaknya ada empat latar belakang bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk Tim Sembilan yang bertujuan mengevaluasi persepakbolaan nasional, seperti dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (2/1/2015).
Latar belakang pertama adalah kekalahan telak Indonesia 0:4 dari Filipina pada laga penyisihan grup A Piala AFF 2014 di Vietnam lalu. Kekalahan tersebut salah satu gambaran konkret mengenai kondisi dan kualitas persepakbolaan Indonesia.
Ini merupakan kelanjutan dari kegagalan timnas U-19 pada Piala Asia U-19 beberapa bulan sebelumnya. Selain itu timnas Indonesia juga gagal meraih hasil memuaskan pada Asian Games 2014 di Incheon, Korea Selatan.
Kedua adalah insiden sepak bola gajah saat pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang pada Oktober 2014. Laga Divisi Utama itu dianggap mencederai citra sepak bola Indonesia di mata FIFA.
Ini belum termasuk kasus keterlambatan pembayaran gaji pemain asing dan lokal dalam jangka waktu yang signifikan. Kerusuhan antarsuporter, serta keuangan PSSI yang kurang transparan termasuk dalam latar belakang kedua.
Ketiga, melalui media sosial dan media mainstream, publik menuntut perbaikan manajemen PSSI. Pada umumnya bertendensi untuk membekukan PSSI. Pemerintah tidak sepenuhnya sampai pada tujuan tersebut, namun minimal harus merespons keresahan masyarakat.
Latar belakang keempat, andai masalah tersebut tidak dibenahi secara komprehensif, diperkirakan masalah dan prestasi yang buruk terulang kembali. Kekecewaan publik dan para pemangku kepentingan akan kembali muncul.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang konstruktif dengan cara mengevaluasi persepakbolaan nasional. Ini sesuai dengan kewenangan Pemerintah seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pelaksanaan evaluasi persepakbolaan nasional ini tetap memperhatikan Statuta FIFA dan aturan teknis kecabangan lain yang relevan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.