Noor Aman: Penentuan Sengketa Badan Hukum Dua Klub Itu Adanya di Pengadilan
M Noor menyarankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk memperkarakan ke pengadilan agar segera mendapat keputusan pasti.
Penulis: Syahrul Munir
Editor: Dewi Pratiwi
Laporan Wartawan Harian Super Ball, Syahrul Munir
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI) M Noor Aman mengatakan persoalan keabsahan klub yang bersengketa itu hak keperdataan.
Sehingga yang mengetahui persoalan itu adalah petinggi perusahaan tersebut, seperti direktur utama atau pemilik perusahaan. "Yang tau itu petinggi perusahaan. BOPI tidak memiliki hak menentukan badan usaha," ujar Ketua Umum BOPI, M Noor Aman kepada Harian Super Ball, Jumat (27/2/2015).
M Noor menyarankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk memperkarakan ke pengadilan agar segera mendapat keputusan pasti. "Kalau ada dua pihak mengklaim untuk satu harus ada yg sah, yah tempatnya di pengadilan," ujarnya.
Berita Rekomendasi