Tidak Ada Surat untuk Menyegel atau Mengosongkan Kantor PSSI kata Dirut PPKGBK
Novel Hasan mengatakan, fasilitas yang ada di kawasan Gelora Bung Karno Senajan Jakarta adalah fasilitas publik
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Senayan, Novel Hasan mengatakan, fasilitas yang ada di kawasan Gelora Bung Karno Senajan Jakarta adalah fasilitas publik, dan terbuka bagi siapapun yang ingin menggunakan kawasan tersebut.
“Memang ada surat kemenpora yang meminta Sekneg untuk tidak memberikan pelayanan kepada PSSI. Jadi tidak ada surat permintaan agar menyegel atau mengosongkan sekretariat PSSI,” ungkap Novel Hasan, terkait adanya Surat Kemenpora yang meminta Sekretariat Negara untuk tidak memberikan Fasilitas kepada PSSI, Jumat (22/5).
Menurutnya fasilitas di GBK itu adalah diperuntukkan bagi publik. Tidak saja PSSI tetapi ada juga induk induk organisasi olahraga yang menempati di area GBK.
“Jadi banyak yang menempati area di GBK, bukan PSSI saja yang menempati kawasan itu," selorohnya.
Lebih Lanjut Novel Hasan mengatakan, siapapun berhak menggunakan fasilitas yang ada di kawasan Senayan asalkan memenuhi persyaratan.
”Masyarakat boleh menggunakan aset negara dengan cara BOT atau KSO serta Sewa menyewa. PSSI adalah mitra Gelora dalam hal menggunakan fasilitas di GBK dan sudah berlangsung sejak lama sejauh ini tidak ada tunggakan. Dan tidak ada alasan untuk mengusir mereka (PSSI) ,” paparnya.
Novel Hasan mengungkapkan, selain PSSI ada juga cabang olahraga yang menempati kawasan GBK. Namun dari sejumlah Induk cabang yang berkantor di kawasan GBK, PSSI salah satunya yang dinilai tepat waktu dalam hal pembayaran.
Ketika ditanya adanya kemungkinan Sekretariat Negara meingnstruksikan GBK untuk tidak memfasilitasi PSSI, Novel Hasan mengatalakan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah untuk itu.
"Jika kita berpegang kepada Peraturan Pemerintah yang memperbolehkan setiap orang untuk menyewa, saya yakin Surat yang dilayangkan Kemenpora itu tidak bisa melampaui Peraturan Pemerintah,” tutur Novel Hasan