PTUN Mengabulkan Penundaan SK Kemenpora
Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah menyampaikan dalam putusan sela bahwa terdapat kerugian
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang kelanjutan kasus PSSI dengan Kemenpora yang digelar di PTUN, Jakarta hari ini menghasilkan keputusan sementara untuk menunda SK Kemenpora terkait pembekuan PSSI.
Majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah S.H, Msi menyampaikan dalam putusan sela bahwa terdapat kerugian jika SK tersebut tetap dilaksanakan.
"Majelis hakim mengerti tentang sepakbola. Sebelumnya memang saya sudah yakin untuk penundaan." ujar Togar Manaha Niru komisaris PT Liga, Senin (25/5/15)
Seperti diketahui sebelumnya, SK Kemenpora tentang pembekuan PSSI tertanggal 17 April 2015 lalu tidak menerima kepemimpinan La Nyalla Mattalitti yang menjadi ketua umum PSSI setelah kongres di Surabaya 18 April 2015. Serta tidak mengijinkan semua kegiatan yang berlangsung dibawah PSSI.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut sempat ditunda selama 20 menit untuk musyawarah majelis hakim setelah penggugat menyampaikan Replik.
Dalam salah satu repliknya, PSSI yang bertindak sebagai penggugat, menyampaikan bahwa eksepsi tergugat harus dikesampingkan karena tergugat tidak mencermati bukti dari penggugat.
Kemenpora sebagai tergugat meminta waktu untuk menyampaikan bukti baru dan duplik kepada majelis hakim selama dua minggu kedepan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.