Sore Ini, Konflik yang Mendera PSSI Sudah Beres
Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi mengaktifkan kembali kegiatan organisasi PSSI
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi mengaktifkan kembali kegiatan organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia per Senin, 25 Mei.
Hal itu dilakukan mengingat adanya ancaman pemberian sanksi administratif dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait penonaktifan kegiatan persepakbolaan di Tanah Air.
"Mudah-mudahan hari ini selesai, sebentar lagi. Sekarang ini (Menpora) sedang proses melaporkan ke Istana, Presiden (Joko Widodo). Insha Allah sore ini sudah beres," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin.
Wapres menegaskan dengan mengaktifkan kembali kegiatan PSSI, maka segala jenis pertandingan sepak bola dapat kembali dilakukan. Selain itu kepengurusan baru PSSI juga akan disusun baru.
"Kalau SK Menpora itu sudah direvisi, maka tentu otomatis polisi sudah mengizinkan dan selesailah itu persoalan. Kepengurusan juga otomatis (baru), kan dipilih secara demokratis. Nanti tentu La Nyalla akan dinilai dari prestasinya di PSSI, yang menilai tentu anggota dan juga ketua Dewan Kehormatan," jelasnya.
Wapres memanggil Imam Nachrawi beserta Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan, serta KOI guna menyelesaikan persoalan yang terjadi hingga menyebabkan pemberian sanksi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terhadap kegiatan sepak bola nasional.
Agum mengatakan dengan berakhirnya konflik tersebut, maka pembinaan terhadap para pemain sepak bola di Tanah Air dapat kembali berjalan.
"Dengan kembali berputarnya roda organisasi PSSI, maka tentu roda kompetisi bisa berjalan sehingga dengan adanya kompetisi maka pembinaan bisa berjalan lagi. Tanpa kompetisi, maka tidak ada pembinaan," kata Agum.
Wapres Jusuf Kalla meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan PSSI Tidak Diakui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.